Salin Artikel

Kemenangan demi Kemenangan Yusuf Mansur di Meja Hijau...

JAKARTA, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur kembali menang di pengadilan dalam gugatan wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Putusan menangnya Yusuf Mansur dalam gugatan tersebut dibacakan Hakim Majelis Sidang Fathul Mujid di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/12/2022).

"Menimbang gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (rancu) dengan alasan tidak memenuhi asas konsistensi, karena surat gugatan awal dan perbaikan berbeda jumlah orang tetapi total kerugian tetap sama," ujar Mujid.

"Maka sudah sepatutnya untuk ditolak, gugatan para penggugat ditolak dan tidak dapat diterima untuk menghukum para tergugat mengganti rugi," tambah dia.

Untuk diketahui, ini merupakan gugatan keempat terhadap Yusuf Mansur yang ditolak hakim.

Adapun Yusuf Mansur telah memenangi empat gugatan, yakni program tabung tanah, wanprestasi investasi dana hotel dan apartemen haji/umrah, wanprestasi kerugian material dan immaterial investasi, serta investasi batu bara.

Kuasa Hukum Ariel Mochtar, menjawab santai perihal kemenangan perkara dugaan ingkar janji investasi atau wanprestasi tergugat kliennya itu.

"(Responsnya) ya seperti yang sebelum-sebelumnya, seperti yang diketahui ini perkara keempat ustaz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Ariel usai sidang putusan di PN Tangerang, Kamis (1/12/2022).

"Perkara keempat qodarullah, alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya bahwa dari empat gugatan itu kesemuanya dinyatakan Putusan NO atau tidak dapat diterima," imbuh Ariel sembari sesekali tertawa ringan.

Meskipun ini merupakan perkara keempat Yusuf Mansur yang menang di persidangan, Ariel menegaskan, selama ini kliennya tidak pernah berpikiran untuk menang dan kalah dalam menyikapi kasus-kasus yang menyeret namanya.

Kata Ariel, kasus-kasus yang menimpa Yusuf Mansur selama ini dijadikan pembelajaran. Ariel mengungkapkan, dari penolakan keempat gugatan ini mereka hanya berfokus pada menyampaikan fakta dalam proses hukum di peradilan, terlepas dari menang atau kalahnya mereka atas kasus yang ada. 

"Ya itu kita hormati saja hasil proses hukumnya memang seperti itu," ucap dia.

Yusuf Mansur disebut hanya menyampaikan doa agar diberikan hasil yang baik dalam perkara wanprestasi yang menyeret namanya itu.

"Beliau hanya menyampaikan doa tidak ada pernah menyampaikan masalah menang kalah," ujar Ariel.

Selama ini, saat berkomunikasi dengan Yusuf Mansur, Ariel mengaku tak pernah ada pembahasan harus memenangkan perkara ini.

Adapun Yusuf Mansur tidak menghadiri persidangan karena sedang menjalani umrah.

"Beliau (Yusuf Mansur) tadi pagi kontak dengan saya masih umrah ke tanah suci," ujar Ariel.

Penggugat kecewa

Menyikapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap putusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Kamis (1/12/2022).

"Tapi ya entah proses di hakim ini kan belum sampai pokok perkara, tapi sudah ditolak dulu," ujar Ichwan saat dijumpai usai sidang putusan perkara wanprestasi di PN Tangerang, Kamis.

Menurut Ichwan, putusan ditolaknya gugatan 13 kliennya itu jelas-jelas tidak mempertimbangkan apa yang telah mereka sampaikan dan telah diakui pelaku dalam gelar perkara persidangan gugatan selama ini.

"Dari pelakunya sendiri, dari tergugatnya sendiri itu mengakui bahwa investasi itu ada, bahwa ada klien kami memang belum di bayar. Jadi ya apalagi kan (yang jadi alasan gugatan ditolak)," ujar dia.

Kendati pengadilan menolak guatan terhadap Yusuf Mansur, Mujid meminta pihak penggugat kasus wanprestasi dapat menyempurnakan gugatan jika ingin diterima kasusnya.

"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," ujarnya.

Duduk perkara wanprestasi

Gugatan perkara wanprestasi ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.

Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony sebelumnya berujar, ke-12 orang kliennya (penggugat) melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti. Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan. 

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

Lantas, pada saat sidang putusan, Ustaz Yusuf Mansur, tergugat dugaan ingkar janji alias wanprestasi, dibebaskan dari segala hukuman perdata bayar ganti rugi. 

Sumber Kompas.com (Penulis: Ellyvon Pranita | Editor: Fabian Januarius Kuwado, Ambaranie Nadia Kemala Monavita, Jessi Carina)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/02/07091611/kemenangan-demi-kemenangan-yusuf-mansur-di-meja-hijau

Terkini Lainnya

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas Akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke