JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan bernama Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha yang ditemukan di kolong Tol Becakayu, Bekasi, oleh tersangka Christian Rudolf Tobing (36).
Rekonstruksi digelar di aula Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dijadikan lokasi pengganti tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (7/12/2022).
Rudolf yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dihadirkan secara langsung.
Papan nama bertuliskan "Tersangka Rudolf" juga menggantung di leher pelaku saat dibawa penyidik ke lokasi rekonstruksi. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Rudolf.
Dia hanya tertunduk dengan wajah murung sambil mengikuti arahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang mengawal jalannya setiap reka adegan dalam proses rekonstruksi.
Kegiatan itu dimulai dengan melaksanakan reka adegan Rudolf yang sedang merencanakan aksi pembunuhnya di dalam rumah.
Rudolf duduk sambil menggunakan ponselnya untuk mencari informasi mengenai cara membunuh seseorang tampa menimbulkan suara gaduh.
Sebagai informasi, Rudolf membunuh teman dekatnya, Icha, karena tak bisa langsung menghabisi nyawa target utamanya.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 17 Oktober 2022, saat jasad Icha ditemukan di dalam plastik di kolong Tol Becakayu.
Kurang dari 24 jam kemudian, polisi meringkus Rudolf yang kala itu hendak menggadaikan laptop milik korban.
Berdasarkan keterangan polisi, Icha sebenarnya merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap hubungan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisal S.
Keempatnya, yakni Rudolf, Icha, H, dan S, diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan.
Namun, terdapat sebuah dinamika dalam pertemanan mereka yang membuat hubungan Rudolf dengan H dan S merenggang hingga akhirnya mereka bermusuhan.
Atas dasar itu, Rudolf yang merasa sakit hati akhirnya merencanakan aksi pembunuhan terhadap Icha.
Rencana itu kemudian dieksekusi pada Senin (17/10/2022) di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Setelah menghabisi nyawa korban di dalam kamar apartemen, jenazah korban kemudian dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/07/11411891/polisi-gelar-rekonstruksi-kasus-rudolf-tobing-bunuh-teman-perempuan-di