TANGERANG, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Tangerang 2023 sebesar 6,97 persen, Rabu (7/12/2022).
Angka kenaikan UMK Kota Tangerang 2023 ini di bawah usulan Pemerintah Kota Tangerang yakni sebesar 7,48 persen pada Kamis (1/12/2022).
Pemerintah Kota Tangerang menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 untuk menetapkan usulan kenaikan 7,48 persen tersebut.
"Jadi kita sudah menyampaikan dan Gubernur (Banten) sudah menetapkan bahwasanya UMK Kota Tangerang sebesar 6,97 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya," ujar Kadisnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan saat dihubungi, Rabu.
Dengan kenaikan 6,97 persen, UMK Kota Tangerang 2023 menjadi Rp 4.584.519 atau naik Rp 298.721.
Untuk diketahui, angka UMK Kota Tangerang pada 2022 diketahui sebesar Rp 4.285.798.
Ujang menyampaikan bahwa ketetapan kenaikan UMK ini tidak bisa diubah karena sudah melalui kajian dan pertimbangan banyak pihak sampai ke Pemerintah Provinsi Banten.
Dengan begitu, Pemerintah Kota Tangerang hanya bisa melakukan sosialisasi terkait kenaikan angka UMK tersebut kepada masyarakat, buruh, dan perusahaan-perusahaan.
"Ya kan ini sudah diputuskan oleh Gubernur Banten. Pada prinsipnya kami sudah mengusahakan dan sudah menyampaikan kesepakatan keputusan yang didapat dari Dewan Pengupahan Kota Tangerang untuk disampaikan ke provinsi, sebagaimana yang telah diatur oleh regulasi yang ada," jelasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/07/15492551/naik-697-persen-pemprov-banten-tetapkan-umk-kota-tangerang-2023-jadi-rp