JAKARTA, KOMPAS.com - Slamet Widodo genap berusia 58 tahun di tahun ini.
Ia merupakan seorang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) sebagai petugas kebersihan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Slamet tidak menyangka bahwa tahun depan ia tidak bisa melanjutkan profesinya sebagai petugas kebersihan setelah mengabdi sejak 1989.
Ia terancam tidak bisa melanjutkan kontraknya setelah terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.
"Kalau bisa diperpanjang alhamdulillah, kalau enggak bisa ya sudah jalani saja," ujar Slamet saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Slamet berujar, bukan hanya dirinya di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat terdampak Kepgub pembatasan usia PJLP, tetapi ada delapan orang lainnya yang juga terimbas.
Sambil tertunduk lesu, Slamet mengaku belum ada gambaran bagaimana nasibnya ke depan setelah dipastikan tak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya karena tersandung masalah usia.
"Saya belum ada tujuan apa dan bagaimana ke depannya, karena awalnya saya pensiun itu setahun lagi kan tadinya," ucap Slamet.
"Ya satu-satunya paling menjaga cucu," sambung dia.
Selain itu, Slamet masih memiliki tanggung jawab sebagai seorang ayah. Putri bungsunya masih berada di bangku sekolah kelas 11.
Beruntung, putrinya saat ini bersekolah di sekolah negeri sehingga tidak membutuhkan biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
"Untungnya sekolahnya negeri, kemarin pas gajian buat bantu jajan-jajan anak," kata dia.
Atas pengabdiannya selama 33 tahun, Slamet berharap jajaran Pemkot Jakarta Pusat dapat memberikan kompensasi setelah ia tak lagi bekerja pada tahun depan.
"Uang pensiun sih dari dulu enggak ada, enggak ada harapan, tapi semoga saja ada buat jaga-jaga," tutur Slamet.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.
Untuk diketahui, tercantum dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada BLUD.
Beberapa posisi yang diisi oleh PJLP adalah pasukan oranye hingga biru yang ada tiap kelurahan di Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/13/15213891/terbentur-aturan-usia-maksimal-56-tahun-petugas-pjlp-harusnya-pensiun