JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menghentikan sistem tilang manual, Polda Metro Jaya meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile, Selasa (13/12/2022).
Perangkat tersebut berupa kamera yang dipasang di atap mobil patroli. Kamera itu dapat merekam pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas secara elektronik.
Gambar yang terekam oleh kamera nantinya akan terhubung ke layar monitor di dalam mobil, dan juga ke ruang kontrol ETLE di kantor kepolisian.
Untuk tahap awal, Polda Metro Jaya memiliki 11 unit kamera ETLE yang telah ditanam di bawah lampu strobo mobil patroli polisi lalu lintas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, peluncuran E-TLE Mobile menjadi salah satu inovasi kepolisian di bidang lalu lintas dan juga dalam hal proses penegakan hukumnya.
"ETLE mobile ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat, untuk dapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Bakal beroperasi di jalan arteri dan tol
Dalam hal pemanfaatannya, ETLE mobile milik Polda Metro Jaya itu bakal dioperasikan ke sejumlah ruas jalan arteri maupun tol di Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
Selain itu, terdapat beberapa unit di antaranya yang dioperasikan di wilayah kota penyangga, seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota, Banten, serta Bekasi, Jawa Barat.
"Iya di semuanya (termasuk tol). Jadi di seluruh jalur," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa.
Menurut Latif, ETLE mobile bakal dioperasikan di jalur arteri dan juga jalan tol pada jam-jam tertentu, seperti pada pagi hari saat arus lalu lintas sedang padat.
"Seperti pada pagi hari, terus siang dan sore hari. Karena siang kan rawan kecelakaan, kalau pagi rawan macet, kemudian ada ganjil genap," kata latif.
Bisa rekam delapan pelanggaran
Berdasarkan catatan Kompas.com, Jumat (11/11/2022), kamera ETLE mobile yang baru diluncurkan, maupun ETLE statis di sejumlah ruas jalan sudah bisa merekam delapan jenis pelanggaran.
Kompol Edi Purwanto yang sebelumnya menjabat Pelaksanaan Tugas (Plt) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pelanggaran yang mampu direkam ETLE salah satunya terkait alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
"Pertama, pelanggaran APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) atau menerobos lampu merah. Kedua, pelanggaran marka. Dan ketiga, pelanggaran ganjil genap," ujar Edi, Jumat (11/11/2022).
Selain itu, kata Edi, kamera ETLE juga sudah mampu merekam pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Pelanggaran lain yang juga dapat terekam oleh kamera ETLE ialah kelebihan batas muatan dan kecepatan kendaraan di jalan raya, serta pelanggaran menerobos busway.
Pelanggaran yang tak bisa direkam ETLE
Meski begitu, Edi mengakui bahwa teknologi ETLE saat ini masih memiliki kekurangan. Pasalnya, terdapat beberapa pelanggaran yang belum mampu direkam.
Pelanggaran tersebut antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm dan juga kelebihan jumlah penumpang sepeda motor.
Edi menambah bahwa kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.
"Yang menjadi akselerasi pengembangan ke depannya yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan," tutur Edi.
Kamera ETLE juga belum dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong.
"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," pungkas Edi.
Cara kerja tilang elektronik
Dalam penindakan tilang elektronik, kamera ETLE akan secara otomatis menangkap gambar setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kamera tersebut memiliki teknologi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Setelah itu, petugas kepolisian di ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya akan langsung melakukan verifikasi gambar yang dihasilkan oleh kamera.
Jika gambar yang dihasilkan dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, maka petugas akan langsung menerbitkan surat konfirmasi tilang.
Surat tersebut nantinya akan dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas.
Selanjutnya pengendara diharuskan melakukan konfirmasi tilang secara daring di situs resmi https://etle-pmj.info/id/confirm dan memasukkan kode yang tertera surat konfirmasi tilang.
Jika terbukti melanggar, sistem akan langsung mengeluarkan metode pembayaran sanksi denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/14/09014851/etle-mobile-resmi-beroperasi-bakal-keliling-jalan-raya-intai-pelanggar