Kedua anggota tersebut bernama Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan lantaran keduanya telah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau disersi.
“Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Zain, dalam upacara PTDH terhadap kedua anggota tersebut, mencoret foto wajah mereka di depan seluruh aparat kepolisian lainnya, sebagai bentuk simbolis bahwa mereka bukan lagi anggota Polri saat ini.
Zain mengatakan, dalam pemeriksaan, keduanya memberikan penjelasan terkait alasan mereka disersi.
Meskipun tidak dirinci siapa, tetapi satu anggota melakukan disersi dengan alasan memang sudah tidak ingin menjadi anggota polisi.
Sementara, satu anggota lainnya tidak memberitahukan alasan yang jelas, tetapi sudah delapan kali melakukan tindakan pelanggaran saat masih menjadi anggota Polri.
"Kami telah melakukan pembinaan secara maksimal namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas," ucap dia.
Ini adalah kali kedua Polres Metro Tangerang Kota melakukan PTDH terhadap anggota kepolisian di lingkungannya.
Sebelumnya ada 4 anggota di PTDH dan sekarang 2 orang. Ini berdasarkan keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK) yang diputuskan Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/19/11580791/desersi-dua-anggota-polres-metro-tangerang-kota-diberhentikan-tidak