JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan akan profesional dalam menyelidiki kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anaknya di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penyidik akan segera menangkap terduga pelaku setelah penyelidikan kasus kekerasan tersebut selesai.
"Iya lah (ditangkap). Harus diungkap. Malu-maluin kalau tidak," ujar Nurma saat ditanya apakah akan menangkap terduga pelaku, Rabu (21/12/2022).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan dua orang anak oleh RIS.
Tujuh orang itu meliputi korban sendiri berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY yang juga bertindak sebagai pelapor, asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir di tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan di TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik juga telah memeriksa pelaku, RIS.
Namun demikian, penyidik belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Nurma menegaskan, penyelidikan kasus itu berlangsung cepat dan telah masuk dalam tahap penyidikan karena perbuatan pelaku tersebut telah terbukti dalam rekaman video.
Kini video rekaman yang memperlihatkan pelaku yang memukul putranya berusia 12 tahun itu telah tersebar di media sosial.
"Kalau ini jelas keliatan banget, sudah gitu anaknya sendiri yang jadi korban, makannya cepat, kata Nurma.
Dalam video yang beredar, terekam jelas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya.
Video tersebut beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Menurut dia, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.
"Selain itu terlapor sering memakai dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.
Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Kritik Komnas PA
Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, penyelidikan kasus kekerasan yang terjadi di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, itu dinilai lambat.
Pasalnya, kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya itu saat ini baru masuk tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh istrinya pada 23 September 2022.
"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu sangat lamban sekali," ujar Arist.
Padahal, kata Arist, kekerasan atau pemukulan terhadap anak ini terjadi di lingkungan terdekat, dalam hal ini yang melakukan adalah ayah kandung korban.
"Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan dari SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini sangat lamban sekali," ucap Arist.
Komnas Anak pun mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menangkap RIS karena telah terbukti melakukannya karena melalui rekaman video.
"Ini merupakan tindak pidana (hukumannya) di atas empat tahun. Karena bukti sudah ada, video sudah ada, maka Komnas Anak himbau Polres Jaksel untuk segera menangkap dan menahan bapak sebagai terduga pelaku," ujar Arist.
Penyelidikan kasus harus dilakukan profesional karena RIS yang merupakan terduga pelaku penganiayaan disebut pernah melakukan kekerasan yang sama kepada anaknya.
"Ini udah dua kali dia melakukan KDRT kepada istrinya dan kekerasan pada anaknya. Karena itu tidak ada alasan, sudah masuk penyidikan saya harap segera mungkin menangkap terduga pelaku," ucap Arist.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/21/15235061/janji-tangkap-bos-perusahaan-yang-aniaya-anak-polres-jaksel-malu-maluin