"Untuk Natal dan tahun baru, kami sudah lakukan koordinasi internal dan Forkopimda. Sesuai dengan SE (surat edaran) dari Kemendagri, petasan tidak boleh dibunyikan, dilarang menyalakan petasan," ujar Benyamin kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Ia menjelaskan, pelarangan itu diberlakukan agar tidak menimbulkan gesekan atau hal lain yang tidak diinginkan akibat petasan.
Berbeda dengan petasan, warga diizinkan menyalakan kembang api saat malam tahun baru.
"Kalau kembang api yang ke atas boleh ya, kalau petasan kecil tidak boleh," jelas Benyamin.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat memberlakukan sejumlah aturan pembatasan saat momen pergantian tahun pada Jumat (31/12/2021) malam nanti.
Aturan itu bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/2/M-K/2021.
Ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat terkait pelaksanaan tahun baru 2023, di antaranya yaitu larangan menggelar perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun.
Larangan berlaku baik untuk perayaan yang dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk kegiatan arak-arakan, menyalakan petasan dan kembang api.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/23/12081701/warga-tangsel-dilarang-nyalakan-petasan-saat-malam-tahun-baru-kembang-api
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.