JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan pria berinisial RIS untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus kekerasan terhadap dua anak kandungnya sendiri, KR dan KA.
Penganiayaan yang dilakukan oleh bos salah satu perusahaan swasta ini dilakukan di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Iya kami akan panggil sebagai saksi terlapor. Minggu depan (Dijadwalkan pemanggilan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Ade mengatakan, pemeriksaan terduga pelaku RIS dalam rangka penyidikan kasus kekerasan yang dilakukan kepada anak kandung setelah penyidik menerima video rekaman pemukulan.
Untuk diketahui, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status hukum kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Dalam rangka proses penyidikan. Minggu depan ya, untuk minggu ini akan kami kirimkan (surat pemanggilan)," kata Ade.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.
Beberapa saksi, yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa pelaku, RIS.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Sebelumnya, Ade membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Menurut dia, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban KA dengan cara memukul kepala korban KA menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.
"Selain itu terlapor sering memakai dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.
Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
Ade pun mengungkapkan, saksi berinisial KEY telah melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/23/13481031/polres-jaksel-periksa-bos-perusahaan-swasta-yang-aniaya-anak-di-tebet