JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga KR dan KA, dua anak yang menjadi korban kekerasan oleh ayah kandung sendiri, RIS, telah menyerahkan hasil visum ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyerahan hasil visum dilakukan sesuai permintaan penyidik untuk menjadi alat bukti proses penyidikan kasus kekerasan terhadap anak.
"Sudah melaksanakan visum Rumah Sakit Tarakan. Hasilnya nanti dari rumah sakit yang berikan kepada penyidik," ujar kuasa hukum dari keluarga korban, Muhammad Syafri Noer saat dihubungi, Jumat (23/12/2022).
Visum tersebut baru dilakukan karena dalam pelaporan ibu korban sekaligus istri pelaku pada 23 September 2022 tidak menyerahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun kasus penganiayaan dialami KR dan KA yang dilakukan oleh RIS terjadi dalam waktu yang dinilai sudah cukup lama, yakni sejak 2021 sampai dengan 2022.
"Kami (dalam pelaporan) menyertakan video yang viral. Harusnya visum itu dari penyidik, pengantar dari penyidik. Saat kita diperiksa, pada saat memberikan laporan," kata Syafri.
"Penyidik tidak rekomendasi untuk dilakukan visum. Tapi begitu ditingkatkan penyidikan, baru mereka mengintruksikan untuk divisum, gitu," sambung Syafri.
Syafri menjelaskan soal kliennya baru melapor ke polisi setelah penganiayaan yang dialami anak itu telah berlangsung cukup lama. Menurut ia, bahwa ada pertimbangan dari KEY karena yang dilaporkan adalah suaminya.
"Banyak pertimbangan. Kami sudah melihat sangat maksimal. Sudah enggak bisa ditolelir, makannya dilaporkan. Karena kalau tidak dilaporkan akan terjadi hal yang tak diinginkan, bisa saja korban menjadi luka berat atau meninggal dunia," ucap Syafri.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya meminta hasil visum KR dan KA, dua anak yang dianiaya oleh ayah kandungnya, RIS.
Polisi beralasan tidak bisa memvisum kedua korban saat ini karena peristiwa penganiayaan itu terjadi sudah lama dalam rentang waktu antara 2021 dan 2022 lalu baru dilaporkan 23 September 2022.
"Hasil visum masih kami tunggu, karena peristiwanya terjadi antara yang tahun 2021 hingga 2022, dan dilaporkan di tanggal 23 September 2022," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.
Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah memeriksa pelaku, RIS.
Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.
Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/23/19445061/polisi-terima-hasil-visum-2-anak-korban-penganiayaan-bos-perusahaan