Salin Artikel

Dilaporkan Gara-Gara Bilang Polisi Pengabdi Mafia, Ini Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Kamaruddin Simanjuntak dilaporkanke Polres Metro Jakarta Selatan karena menyebut polisi mengabdi kepada mafia dalam konten Youtube milik presenter Uya Kuya. 

Kamaruddin pun tak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana itu.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua itu menilai, pelaporan yang dilayangkan Julliana merupakan haknya.

"Jadi saya mau dilapor atau diapakan, sikap saya fine-fine saja, karena (pelaporan) itu juga hak setiap orang dan silakan buktikan laporannya," kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Kamaruddin menjelaskan, pernyataan terkait "Polri sarang mafia" itu semata-mata hanya ingin memperbaiki dan menyelamatkan negara dari para mafia.

"Kalau saya kan sudah komitmen, hidup mati saya, nyawa saya akan dipergunakan untuk menyelamatkan Indonesia dari mafia," ujar dia.

Berkaitan dengan pernyataan "Polri sarang mafia", menurut Kamaruddin, diucapkan bukan tanpa dasar.

Sebab, ia berpandangan gaji pewira di kepolisian kurang lebih sebesar Rp 5 juta, namun nyatanya keuangan mereka lebih dari pendapatan para pengusaha.

"(Misalnya) ada satu orang punya puluhan miliar bahkan triliunan, itu uang dari mana kalau bukan uang dari mafia," kata Kamaruddin.

Sebagai informasi, Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) Julliana melaporkan selebritas Surya Utama alias Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.

"Betul. Pelapor atas nama Jullian," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (24/12/2022).

Zulpan mengatakan, Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.

Adapun pasal yang disangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.

Dalam video rekaman kanal Youtube Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.

Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.

"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja enggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/24/13164781/dilaporkan-gara-gara-bilang-polisi-pengabdi-mafia-ini-tanggapan

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke