JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada Rabu (28/12/2022).
Kesepakatan ini dicapai melalui rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dua raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Jakpro) (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan rasa terima kasihnya karena dua raperda itu telah disepakati.
"Saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan beserta segenap Anggota Dewan, atas ketelitiannya dalam mencermati seluruh substansi materi Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakpro (Perseroan Daerah) dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga persetujuan DPRD dapat diberikan," urai Heru.
Menurut dia, raperda soal PT Jakpro itu diharapkan bisa memaksimalkan kinerja BUMD DKI Jakarta tersebut untuk memberdayakan aset daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Diharapkan dapat memperkuat kelembagaan PT Jakpro untuk memberdayakan aset daerah dan meningkatkan PAD Pemprov DKI," ucap Heru.
Heru melanjutkan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan kepemerintahan.
Dengan adanya raperda itu, menurut dia, pengelolaan keuangan pemerintah daerah setempat dapat menjadi lebih akuntabel hingga transparan.
"Disetujuinya Raperda ini diharapkan mampu menciptakan dan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan, serta sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Heru.
Usai menyetujui, Heru bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menandatangani persetujuan bersama terkait dua raperda yang telah disepakati.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin juga menandatangani dokumen yang sama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/17502761/pemprov-dprd-dki-sepakati-2-raperda-tentang-jakpro-dan-pengelolaan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.