JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan soal pembatasan usia maksimal penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) hingga 56 tahun disebut tidak disosialisasikan terlebih dahulu.
Hal ini dinyatakan salah seorang PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Azwar Laware.
Ia menyinggung, pembatasan usia yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 itu langsung diterapkan begitu saja.
Menurut Azwar, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang meneken Kepgub tersebut tidak menyosialisasikan peraturan itu kepada para PJLP berusia 56 tahun.
"(Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022) ditandantangani 1 November (2022), digelar langsung, diterapkan, tidak ada sosialisasi sebelumnya," ucap Azwar di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Menurut dia, Heru Budi seharusnya menyosialisasikan terlebih dahulu jauh-jauh hari Kepgub tersebut kepada para PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.
Dengan sosialisasi itu, katanya, para PJLP berusia 56 tahun ke atas bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum diberhentikan.
"Mestinya ada bahasa begini, 'Pak, ini diperpanjang hanya tahun ini karena kemungkinan besar batas usia bapak sudah tidak bisa melanjutkan pekerjaan lagi di tahun depan'. Itu sudah ada persiapan beliau-beliau (PJLP 56 tahun ke atas) ini. Ini kan tidak ada (sosialisasi)," urai Azwar.
Untuk diketahui, pada Jumat ini, Azwar berserta lima rekannya di UPK DLH DKI Jakarta melaporkan soal pembatasan usia maksimal itu ke DPRD DKI Jakarta.
Ia mengaku menyampaikan keberatannya soal pembatasan usia maksimal itu dalam bentuk surat.
Katanya, surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta, yang terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," ucap Azwar.
Melalui surat tersebut juga, Azwar meminta rekan-rekan PJLP-nya yang berusia 56 tahun ke atas agar dipekerjakan selama setahun ke depan.
Sebab, mereka belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru.
Tak hanya itu, kata Azwar, rekan-rekannya juga belum bersiap diri untuk pulang ke kampung halaman masing-masing usai dipecat nanti.
"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57 tahun, 58 tahun, dan seterusnya, agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi," kata Azwar.
"Mengingat, beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan," sambung dia.
Sebagai informasi, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu diteken Heru Budi pada 1 November 2022.
Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.
Menurut Heru, aturan baru itu sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru, 14 Desember 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/30/16201861/pjlp-kecewa-tak-ada-sosialisasi-pembatasan-usia-56-tahun-tanpa-persiapan