Salin Artikel

Saat Cemburu Bikin Gelap Mata: Rizal Siram Air Keras untuk Rusak Wajah Istri, Dua Nyawa Melayang...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah hubungan bisa berakhir kandas lantaran tidak adanya rasa kepercayaan.

Hal itulah yang dialami oleh pasangan suami istri (pasutri) bernama Rizal (48) dan SS (31) yang sudah menikah secara siri sejak Juli 2022 lalu di Cengkareng, Jakarta Barat.

Bahtera rumah tangga yang mereka bina malah berujung pada peristiwa tragis berupa pembunuhan.

Api cemburu yang bergemuruh di dada Rizal membuatnya tega menyiram sang istri dengan air keras.

Rizal dengan sengaja merusak wajah istrinya agar tak ada lagi pria yang bisa mendekati perempuan yang dicintainya tersebut.

Namun nahas, kejadian itu malah membuat sang istri meninggal dunia.

Cipratan air keras yang disiramkan Rizal pun ternyata mengenai wajah anak tirinya, KM, yang masih berusia 1 tahun 8 bulan.

Dalam sekali tindak kejahatannya, Rizal membunuh dua nyawa sekaligus hanya karena emosi sesaat yang tidak terbendung.

Motif cemburu

Polisi mengungkapkan, motif Rizal menyiram istrinya dengan air keras hingga korban tewas lantaran didasari rasa cemburu.

"Adapun yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif cemburu dengan korban SS yang masih berhubungan dengan mantan suaminya (lewat ponsel)," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/12/2022).

Rizal merupakan suami kedua SS. Ia tak bisa menahan cemburu saat mengetahui sang istri masih berkomunikasi dengan mantan suaminya melalui handphone.

Terlebih, SS sudah memiliki tiga orang anak dari mantan suaminya yang kemudian menjadi anak tiri Rizal.

Ingin rusak wajah korban

Menurut Kapolres Pasma Royce, Rizal menyiram air keras kepada istrinya dengan tujuan ingin membuat wajah korban rusak.

Akan tetapi, Rizal tak menyangka bahwa perbuatannya tersebut justru membuat korban meninggal dunia.

"Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Rizal adalah dengan sengaja menyiram korban SS dengan air keras dengan maksud agar wajah SS rusak," ujar Pasma.

Pasma mengatakan, air keras yang digunakan Rizal merupakan salah satu bahan kimia yang digunakan untuk meracik cairan pembersih kaca. Rizal sehari-hari diketahui berprofesi sebagai tukang pijat panggilan dan juga penjual alat pembersih kaca.

"Air keras ini digunakan AZ untuk mencampur sebagai bahan pembersih kaca yang memang yang bersangkutan di samping sebagai tukang pijat panggilan juga menjual alat pembersih kaca. Sehingga bahan-bahan tersebut ada di rumah kontrakannya," jelas Pasma.

Kronologi peristiwa

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Kapuk Rawa Gabus, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pasma menjelaskan, pada hari kejadian, Rizal sedang duduk berhadapan dengan korban SS di rumah kontrakan mereka. Sementara itu, KM sedang tidur di atas kasur.

"Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri keduanya. Terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan SS," jelas Pasma.

Selain mengenai SS, air keras tersebut tanpa diduga juga mengenai wajah dan tubuh KM. Melihat SS terluka dan KM menangis kencang, Rizal langsung melarikan diri.

"Karena teriakan tersebut, para tetangga mendatangi dan melihat kejadian tersebut dan membawanya (kedua korban) ke rumah sakit," kata Pasma.

Akibat kejadian tersebut, korban SS mengalami luka di bagian muka dan tangannya, sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan.

Kedua korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. KM meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan SS meninggal pukul 21.20 WIB.

Sementara itu, Rizal melarikan diri dan mematikan semua alat komunikasinya untuk menghilangkan jejak dari polisi.

Polsek Cengkareng menerima laporan penganiayaan yang dilakukan Rizal pada 26 Desember 2022 pukul 22.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Rizal tiga hari kemudian, Kamis (29/12/2022), di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Saat itu, Rizal sedang berada di sebuah toko ponsel untuk menjual ponsel miliknya dan ponsel milik korban SS yang dibawanya.

Dari tangan Rizal, polisi menyita barang bukti berupa dua buah ponsel, pakaian, dan botol gelas berisi air keras.

"Bahwa botol yang digunakan Rizal saat bertengkar dengan SS ini adalah botol yang dibuka dan disiramkan," kata Pasma.

Saat ini, Puslabfor Polri sedang meneliti kandungan cairan yang ada di dalam botol gelas tersebut.

Akibat perbuatannya, Rizal dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/31/06461221/saat-cemburu-bikin-gelap-mata-rizal-siram-air-keras-untuk-rusak-wajah

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke