Salin Artikel

Ketika PJLP Berusia 56 Tahun Cemas Menghadapi Tahun Baru, Diputus Kontrak Tanpa Punya Persiapan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta belas kasih Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Hal itu dilakukan enam petugas PJLP, usai diterapkannya pembatasan usia PJLP hingga 56 tahun.

Perwakilan pegawai UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Azwar Laware meminta Heru mempertimbangkan nasib para PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.

Azwar menyampaikan bahwa dia tak akan mendapat pesangon atau jaminan hari tua setelah diberhentikan. Kondisi ini, kata dia, juga berlaku bagi rekan-rekan PJLP yang akan diberhentikan.

"Pertimbangkan kami juga yang sudah bingung bagaimana membiayai sisa hidup yang ada setelah kami diputus kerja di UPK Badan Air DLH DKI tanpa pesangon, tanpa jaminan hari tua," ungkap Azwar di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Azwar yang mewakili kelima rekannya mengaku tidak membawa kepentingan politik siapa pun. Bahkan jika ada perang kepentingan, ia meminta agar mereka tidak menjadi korban dari perang tersebut.

"Kami tidak ada konspirasi politik di sini, kami tidak ada perang kepentingan. Kalau pun ada perang kepentingan, seperti kami ini jangan sampai jadi korban," tegas dia.

Menurut Azwar, dia dan teman-temannya lah yang merintis pasukan oranye di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta. Dia menyayangkan kondisi saat ini.

Dulu, lanjut Azwar, dia masih berstatus pekerja harian lepas atau PHL. Kala itu warga yang mau bekerja sebagai PHL adalah mereka yang tergolong lanjut usia (lansia).

"Yang mau bekerja itu yang tua-tua. Yang muda-muda diajak buat apa, gajinya kecil, kerjaannya banyak, kan gitu," ucap Azwar.

"Yang tua-tua ini direkrut karena cuma dia lah yang mau bekerja saat itu," sambung dia.

Kini, setelah situasi sudah membaik, Azwar merasa dirinya dicampakkan.

Tak ada sosialisasi

Kata Azwar, Heru Budi Hartono yang meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tidak menyosialisasikannya kepada para PJLP berusia 56 tahun.

"(Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022) ditandantangani 1 November (2022), digelar langsung, diterapkan, tidak ada sosialisasi sebelumnya," ucap Azwar.

Azwar berpandangan, seharusnya Heru Budi menyosialisasikan terlebih dahulu jauh-jauh hari Kepgub tersebut kepada para PJLP. Melalui sosialisasi itu, maka para PJLP berusia 56 tahun ke atas bisa mempersiapkan diri sebelum diberhentikan.

"Mestinya ada bahasa begini, 'Pak, ini diperpanjang hanya tahun ini karena kemungkinan besar batas usia bapak sudah tidak bisa melanjutkan pekerjaan lagi di tahun depan'. Itu sudah ada persiapan beliau-beliau (PJLP 56 tahun ke atas) ini. Ini kan tidak ada (sosialisasi)," terang Azwar.

 

PJLP mengadu ke DPRD DKI

Para PJLP yang terancam diberhentikan menyampaikan keberatannya soal pembatasan usia maksimal yang tercantum dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 dalam bentuk surat. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"Kami bersurat hari ini ke Ketua DPRD DKI Jakarta, yang terkait permohonan teman-teman semua, agar Keputusan Gubernur Nomor 1095 ditunda diberlakukan di tahun 2023," sebut Azwar.

Melalui surat itu, Azwar meminta rekan-rekan PJLP-nya yang berusia 56 tahun ke atas agar dipekerjakan selama setahun ke depan.

Sebab, mereka belum mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan baru. Bukan itu saja, rekan-rekan Azwar juga belum bersiap diri untuk pulang ke kampung halaman masing-masing usai dipecat nanti.

"Rekan-rekan PJLP memohon yang berusia 56 tahun ke atas, 57 tahun, 58 tahun, dan seterusnya, agar dipekerjakan kembali di UPK Badan Air DLH Jakarta minimal satu tahun lagi," kata Azwar.

"Mengingat, beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan," imbuh dia.

Dalam kesempatan itu, Azwar pun memohon kepada Heru untuk mempertimbangkan kembali pembatasan usia maksimal PJLP. Baginya, petugas PJLP yang terancam dipecat sama sekali belum memiliki modal usaha.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut bakal merespons aduan PJLP. Azwar membeberkan, balasan dari Pemprov DKI baru akan disampaikan sepekan usai aduan dilayangkan atau pada 2 Januari 2023.

"Kalau kemarin (membuat aduan) di Balai Kota DKI Jakarta, disuruh (menunggu) satu minggu sesudahnya kan, berarti (balasan aduan disampaikan) tanggal 2 (Januari 2023)," ucapnya.

Padahal, kata Azwar, kontrak kerjanya sebagai PJLP di UPK Badan Air DLH DKI Jakarta berakhir per 1 Januari 2023. Dengan demikian, menurut Azwar, balasan aduan dari Pemprov DKI akan disampaikan setelah kontak kerja dia dan rekan-rekan PJLP lain berakhir.

Aturan pembatasan usia PJLP

Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 diteken Heru Budi pada 1 November 2022. Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.

Heru menjelaskan, aturan baru ini sudah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kami tidak sembarangan menetapkan batasan usianya (PJLP), melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan," ujar Heru, 14 Desember 2022.

Namun, ia tidak merinci pasal yang dijadikan acuan. Heru mengakui, Pemprov DKI sebelumnya memang tidak mengatur batas usia maksimal PJLP.

Dia berdalih, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), usia maksimal PJLP dibatasi 55 tahun.

"Dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya (PJLP) 55 tahun. Ini saya naikkan jadi 56 tahun," sebut Heru.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/31/07572041/ketika-pjlp-berusia-56-tahun-cemas-menghadapi-tahun-baru-diputus-kontrak

Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke