Hal itu berkaca dari peristiwa penculikan Malika, yang mana jejak kelam pelaku penculikan terkuak.
Pelaku penculikan Malika yang memiliki nama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014 dan bebas pada 2021 yang lalu.
"Bahwa pelaku adalah residivis pencabulan, mengingatkan kita untuk memberikan dukungan ke satu mata rantai sistem peradilan pidana yang acap luput dari perhatian publik, yaitu Ditjenpas Pemasyarakatan," jelas Reza, dilansir dari Kompas.tv, Selasa (3/1/2022).
Reza menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) adalah representasi pemerintah dalam membenahi napi agar tidak menjadi residivis.
Menurut Reza, Ditjenpas perlu memerhatikan risk assessment, yaitu menakar kemungkinan napi melakukan tindak pidana kembali.
"Kalau risk assessment menunjukkan bahwa potensi napi berbuat jahat kembali masih tetap tinggi, maka seyogianya napi tidak dilepas, betapa pun masa hukumannya sudah habis," jelas Reza.
Reza menyampaikan bahwa narapidana yang sudah bebas memang memiliki hak hidup bebas.
Akan tetapi, hal yang lebih penting, kata Reza, adalah masyarakat berhak mempunyai hidup tanpa rasa cemas.
Berdasarkan data yang ia miliki, Reza mengungkapkan bahwa residivis pencabulan anak kerap mengulangi perbuatan tercelanya.
"Apalagi data menunjukkan, sekitar 5 persen penjahat yang memangsa anak-anak kembali ditangkap, mengulangi perbuatan bejatnya dalam 3 tahun setelah keluar penjara," tambah Reza.
Masih berdasarkan data yang dimilikinya, Reza mengatakan bahwa pelaku pencabulan, terlebih dilakukan dengan kekerasan, berpotensi mengulangi perbuatan buruknya.
"Juga, hampir 15 persen kambuh dengan kejahatan disertai kekerasan dan 40 persen melakukan kejahatan jenis lain," jelasnya.
Oleh karena itu, Reza mengimbau Polri untuk perlu membuat laman khusus terhadap mantan napi kejahatan seksual agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi.
"Karena residivisme di kalangan predator seksual tampaknya masih sulit ditanggulangi, maka Polri atau Kemenkumham perlu punya laman khusus yang memajang foto dan identitas pelaku," jelasnya.
"Supaya masyarakat punya kewaspadaan ekstra. Toh, ini pada dasarnya sudah ada ketentuannya dalam UU Perlindungan Anak," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Pelaku Penculikan Malika Residivis Pencabulan Anak, Ahli Psikologi Forensik Ingatkan Hal Ini. (Penulis: Dedik Priyanto | Editor: Vyara Lestari).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/03/17270251/berkaca-pada-penculikan-malika-ahli-psikologi-forensik-sebut-pelaku