Hal ini bercermin pada kasus penculikan Malika, yang mana pelaku baru-baru ini diketahui berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014 dan bebas pada 2021 yang lalu.
"Karena residivisme di kalangan predator seksual tampaknya masih sulit ditanggulangi, maka Polri atau Kemenkumham perlu punya laman khusus yang memajang foto dan identitas pelaku," jelas Reza, dilansir dari Kompas.tv, Selasa (3/1/2022).
Reza menuturkan bahwa hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat punya kewaspadaan ekstra terhadap mantan narapidana kasus pencabulan anak.
Sebab, mantan pelaku kasus pencabulan anak bisa saja kembali melakukan tindak pidana yang pernah dilakukannya setelah dibebaskan.
"Apalagi data menunjukkan, sekitar 5 persen penjahat yang memangsa anak-anak kembali ditangkap, mengulangi perbuatan bejatnya dalam 3 tahun setelah keluar penjara," jelas Reza.
Berdasarkan data yang ia miliki, Reza juga mengatakan bahwa pelaku pencabulan, terlebih yang dilakukan dengan kekerasan berpotensi melakukan tindak pidana lainnya.
"Juga, hampir 15 persen kambuh dengan kejahatan disertai kekerasan dan 40 persen melakukan kejahatan jenis lain," jelasnya.
Terkait dengan kasus penculikan Malika, ini terjadi ketika ia diajak oleh pelaku yang bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi untuk membeli ayam goreng tepung pada Rabu (7/12/2022).
Namun, hingga sore hari, Malika tidak kunjung pulang ke rumahnya setelah terakhir kali terlihat dibawa Yudi membeli ayam goreng tepung.
Yudi sendiri memang tidak asing bagi keluarga Malika, tetapi ia adalah orang yang belum lama dikenal.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, menjelaskan bahwa orangtua Malika tidak mengenal pelaku secara spesifik dan tidak mengetahui latar belakangnya.
"Orangtua korban pun itu hanya tahu nya atau kenal (pelaku) karena sering datang ngopi di kedainya," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Pelaku Penculikan Malika Residivis Pencabulan Anak, Ahli Psikologi Forensik Ingatkan Hal Ini. (Penulis: Dedik Priyanto | Editor: Vyara Lestari).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/03/18551091/cegah-kasus-penculikan-seperti-malika-terulang-polri-diminta-membuat