Salin Artikel

Kejelasan Peruntukan Pulau Reklamasi G Masih Tunggu Perda RTRW

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta masih menunggu penyusunan peraturan daerah (perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk memperjelas peruntukan Pulau Reklamasi Pulau G.

Peruntukan Pulau G ini sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Dalam Pergub itu, Pulau G diarahkan untuk permukiman.

Meski demikian, Pemprov DKI masih menunggu Perda RTRW yang tengah disusun bersama DPRD DKI.

"Nah, itu (kejelasan peruntukan Pulau G) tergantung (perda) RTRW-nya seperti apa," ungkap Kepala Dinas Citata Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Ia menyatakan, usai ada perda RTRW, Dinas Citata DKI Jakarta baru akan mendetailkan peruntukan Pulau G.

Terkini, katanya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyampaikan draf perda RTRW ke DPRD DKI Jakarta.

Usai ada persetujuan dari DPRD DKI, perda RTRW ini bakal disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kalau di kami, kan tugasnya mendetailkan yang sudah disampaikan di (perda) RTRW, kalau memang (perda RTRW) belum ada, saya enggak mungkin mendetailkan (peruntukan Pulau G)," ungkap Heru.

Ia melanjutkan, usai proses pendetailan, Dinas Citata DKI Jakarta akan merevisi poin terkait Pulau G yang tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Meski direvisi, peraturan itu tetap akan berbentuk pergub.

"(Usai direvisi), (bentuknya) pergub lagi, memang aturannya kan sudah jadi pergub," sebut Heru.

Selain soal memperjelas peruntukan Pulau G, kata Heru, Dinas Citata DKI Jakarta juga tengah menunggu perda RTRW untuk memperjelas konsep perluasan daratan.

Konsep ini juga tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

"(Kejelasan konsep perluasan daratan) sama, nunggu arahannya dulu (dalam perda RTRW)," ungkap dia.

Untuk diketahui, kawasan pulau reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman tertuang dalam Pasal 192 nomor (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Bunyinya yakni, "Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman".

Lalu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pasal 165 nomor (2) huruf l Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Bunyinya yakni, "pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang".

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/04/16500931/kejelasan-peruntukan-pulau-reklamasi-g-masih-tunggu-perda-rtrw

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke