Salin Artikel

Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Kandung Akhirnya Diperiksa Penyidik Polres Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial RIS akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan anak kandung, KR dan KA.

RIS yang merupakan bos salah satu perusahaan swasta di Indonesia sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, KEY, terkait dugaan tindak penganiayaan di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Kasus yang dilaporkan terkait penganiayaan dilakukan ayahanda kepada anak kandung saat ini sudah datang," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Nurma mengatakan, RIS ditemani oleh kuasa hukum datang ke Polres Metro Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB.

Adapun RIS diperiksa dengan status sebagai saksi terlapor kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung pada 2021 hingga 2022.

"Datang didampingi pengacara. Tadi datang pukul 11, dan saat ini sedang diperiksa," ucap Nurma.

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi RIS untuk diperiksa setelah status kasus sudah masuk dalam penyidikan.

RIS sebelumnya tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan pada pekan lalu.

Sebelumnya beredar sebuah video rekaman yang menunjukkan aksi penganiayaan oleh salah satu bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap kedua anak kandungnya.

Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.

Berdasarkan video rekaman tersebut, RIS yang mengenakan baju merah tampak sedang memaki anaknya, KR.

Tak lama berselang, amarah RIS memuncak dan langsung memukul kepala KR hingga empat kali ditambah sekali tendangan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary membenarkan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.

Menurut dia, penganiayaan dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono.

"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.

Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu dengan menggunakan kaki untuk menendang punggung.

"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.

Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.

"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.

Ibu korban saat itu melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.

Kini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.

Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/05/12125931/bos-perusahaan-swasta-yang-aniaya-anak-kandung-akhirnya-diperiksa

Terkini Lainnya

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke