JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua penjambret berinisial IC (21) dan AT (28) di Jalan Kamal Raya, Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu (4/1/2023) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Keduanya ditangkap saat mencoba menjambret ponsel milik korban berinisial VR (20).
"Kedua pelaku memiliki peranan berbeda saat beraksi, pelaku IC (21) sebagai eksekutor yang mengambil handphone sedangkan pelaku AT (28) sebagai joki yang mengendarai sepeda motor," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar melalui keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Syafri menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku berkeliling terlebih dahulu untuk mencari korban.
Setelah mendapatkan sasarannya, para pelaku langsung memepet dan menjambret ponsel milik korban.
Namun, aksi penjambretan tersebut gagal setelah korban melakukan perlawanan hingga kendaraan yang dibawa para pelaku terjatuh.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kaki dan lengan lantaran ikut terjatuh saat melawan.
"Di saat itulah korban berteriak 'jambret-jambret' dan secara bersamaan melintas unit patroli shabara Polsek Kalideres," jelas Syafri.
"Anggota langsung memberhentikan mobil patrolinya tepat di depan motor pelaku. Sehingga pelaku tidak bisa berkutik dan langsung disergap oleh anggota patroli Polsek Kalideres," lanjut dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk ditahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/05/21032741/gagal-jambret-ponsel-pejalan-kaki-di-kalideres-2-pelaku-ditangkap-polisi