Salin Artikel

Jangan Hanya Sita KTP, Pembuang Sampah di Tengah Jalan Ciledug Harus Didenda agar Jera

TANGERANG, KOMPAS.com- Pengamat lingkungan Pahrul Roji dari Saba Alam Indonesia Hijau mengatakan, sanksi berupa denda dan penegakan undang-undang bisa menjadi solusi dari persoalan pembuangan sampah di tengah jalan raya kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Pria yang akrab disapa Aroel itu menilai, persoalan sampah di kawasan tersebut bukanlah perkara baru.

Permasalahan pembuangan sampah sembarangan di sana, sudah ada sejak lama dan belum juga berakhir sampai saat ini karena masyarakatnya masih belum jera.

Pasalnya, selama ini penindakan yang dilakukan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan di kawasan itu hanyalah tindak pidana ringan (tipiring) dengan menyita kartu tanda penduduk (KTP) saja.

“Saya pikir denda juga jadi efek jera ya,” kata pria yang akrab disapa Aroel kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Ia menambahkan, persoalan berapa besar denda yang bisa diberikan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan itu harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Aroel menegaskan, seharusnya pemerintah daerah setempat harus menjalankan apa yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolahan Sampah secara komprehensif.

“Nah yang paling terpenting adalah hari ini regulasi tentang pengolahan sampah berdasarkan Undang-Undang pengolahan sampah itu diterapkan di antara dua wilayah Kota Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.

“Siapa pun yang membuang sampah sembarangan, sikapi dengan undang-undang, dengan peraturan daerah yang sudah dibuat, ini biar tidak lagi masyarakat membuang sampah sembarangan,” tambah dia.


Di dalam undang-undang yang dimaksud, dimuat beberapa kategori sanksi yang bisa diberikan kepada para pelaku pengelola sampah sembarangan.

Pada Pasal 40 diatur setiap pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun.

Serta, denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam UU-nya sudah ada sampai ketentuan pidana penjara, tapi ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah, cuma tipiring ambil KTP, foto ya sudah, balik besok diimbau, restorasi asas keadilan, di mana jadinya ribet juga entar,” kata dia.

“Banyak sanksi yang harusnya tepat untuk hal ini, enggak juga dijalankan,” imbuh dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/10/20211301/jangan-hanya-sita-ktp-pembuang-sampah-di-tengah-jalan-ciledug-harus

Terkini Lainnya

Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Megapolitan
Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus 'Vina Cirebon', Janji Dampingi Keluarga Korban

Kala Komnas HAM Turun Tangan di Kasus "Vina Cirebon", Janji Dampingi Keluarga Korban

Megapolitan
SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

SIM C1 Resmi Diterbitkan, Digadang-gadang Mampu Tekan Angka Kecelakaan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

[POPULER JABODETABEK] Keluarga Vina Yakni Pegi Tersangka Utama Pembunuhan | Ahok Ditawari PDIP Maju Pilkada Sumut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 28 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Cerah Berawan

Megapolitan
NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke