Adapun penerapan sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda PPLE, disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
Terkait dengan penerapan sistem ERP, pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif berkisar Rp 5.000-Rp 19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik di Ibu Kota.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, besaran tarif ini masih sebatas usulan sehingga belum final sampai saat ini.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin melalui sambungan telepon, Selasa (10/1/2023).
Besaran tarif tersebut, kata Syafrin, masih berdasar formulasi yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Karena itu, Syafrin mengatakan bahwa Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP disahkan.
Adapun peraturan berkait ERP kini masih berbentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
"Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini," urai dia.
Selain itu, Syafrin menambahkan bahwa tarif ERP tak akan dipukul rata baik untuk pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik.
Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.
"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," tutur Syafrin.
Penerimaan dari tarif layanan PPLE dipakai untuk kepentingan publik
Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PPLE.
Adapun penerimaan dari tarif layanan PPLE itu juga diatur dalam Raperda tersebut.
Berdasarkan bunyi pasal 17, penerimaan yang diperoleh dari tarif layanan PPLE itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Pada ayat 1 disebutkan, penerimaan dari layanan akan dimanfaatkan untuk biaya penyelenggaraan PPLE.
Selain itu, penerimaan dari layanan itu juga bakal dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pengguna sepeda.
"Pemanfaatannya (juga) untuk peningkatan pelayanan angkutan umum dan peningkatan kinerja lalu lintas," tulis Raperda PPLE Pasal 17 Ayat 1 huruf c dan d.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan dari penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diatur dalam Peraturan Gubernur.
(Penulis : Muhammad Naufal | Editor : Ihsanuddin, Larissa Huda).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/11/11091481/tarif-jalan-berbayar-di-jakarta-diusulkan-berkisar-rp-5000-rp-19000