Salin Artikel

Penerapan ERP Jakarta Tunggu Regulasi, Dishub DKI: Raperda Tuntas Tahun Ini!

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) baru akan diterapkan di jalanan ibu kota setelah Peraturan Daerah (Perda) beserta seluruh aturan turunannya tuntas.

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait ERP.

ERP adalah sebuah sistem pengendalian lalu lintas yang berorientasi untuk mengenakan biaya atau beban pada pengendara atas potensi kemacetan yang disebabkan kendaraannya.

Dengan begitu melalui ERP, kendaraan yang melintas di beberapa ruas jalan di jakarta pada waktu tertentu bakal dipungut biaya atau tarif.

Kendati kebijakan ERP sudah ramai diperbincangkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan penerapannya hanya bisa dilakukan setelah Perda terkait ERP rampung.

Sebelum Perda soal ERP rampung, rancangan Perda tentang ERP perlu dimatangkan terlebih dahulu.

Saat ini, Raperda tentang ERP sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Dalam dua kali pembahasan, Dishub DKI Jakarta menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi tentang jalan berbayar elektronik atau ERP.

Dalam paparan umum tersebut, Dinas Perhubungan DKI menyampaikan data, di antaranya terkait situasi lalu lintas hingga kemacetan di DKI Jakarta yang mendukung diperlukannya regulasi tersebut.

Rancangan peraturan daerah juga diselaraskan dengan era revolusi 4.0 agar mengatur secara komprehensif.

”Di Jakarta, kita sesuaikan. Oleh karena itu, untuk hulunya, tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik, tetapi langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik,” kata Syafrin

Raperda tuntas tahun ini

Syafrin menargetkan rancangan perda terkait ERP bisa tuntas tahun ini sehingga bisa Perda juga bisa segera terbit.

Kendati demikian, Syafrin memaparkan, bila nanti Perda sudah jadi, selanjutnya masih dibutuhkan rancangan aturan-aturan turunan yang akan jadi petunjuk pelaksanaan.

"Begitu perda terbit, peraturan daerah itu perlu diturunkan ke dalam peraturan gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan daerah," ujar Syafrin.

Untuk petujuk pelaksana sendiri bentuknya bisa berupa aturan gubernur atau keputusan gubernur. Setelah itu, baru akan masuk ke tahapan implementasi yang tentunya diawali dengan sosialisasi juga.

Sejalan dengan Syafrin, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan peraturan terkait sistem ERP masih dalam tahap pembahasan.

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Transfer beban kemacetan

Syafrin menambahkan, kebijakan ini diharapkan juga menjadi sarana transfer progresif beban kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum dan sarana prasarana perkotaan.

Dikutip dari Kompas.id, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, membenarkan pembahasan terkait raperda ERP sudah berlangsung beberapa kali.

Dalam raperda tentang ERP disebutkan, kebijakan ERP diperlukan untuk mewujudkan pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Selain itu, kebijakan ditujukan untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas sekaligus memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum.

"Dengan begitu akan terwujud sistem transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan," ujar Manuara.

Besaran tarif

Untuk tarif jalan berbayar elektronik, menurut Syafrin, dari kajian sebelum Covid-19 berkisar Rp 5.000-Rp 19.000 per ruas jalan.

Namun Lantaran tarif merupakan hasil kajian sebelum Covid-19, Dishub DKI Jakarta masih mengkaji ulang terkait tarif agar sesuai dengan kondisi terkini.

"Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini," ujarnya.

Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.

"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," tutur Syafrin.

(Kompas.com: Muhammad Naufal | Kompas.id: Helena Fransisca Nababan)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/11/18091631/penerapan-erp-jakarta-tunggu-regulasi-dishub-dki-raperda-tuntas-tahun-ini

Terkini Lainnya

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke