JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat tentang pengurangan total anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023 senilai Rp 220,8 miliar berlangsung pelik.
Rapat ini digelar oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan agenda membahas hasil evaluasi APBD DKI 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/1/2023).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco berganya mengapa harus anggaran Dinkes DKI yang dipangkas.
Untuk diketahui, Rp 220,8 miliar itu merupakan anggaran Dinkes DKI untuk pengadaan alat kesehatan.
"Saya harus bertanya soal Rp 220 miliar (yang dipangkas) itu. Saya curiga, kok hilangnya pas Rp 220 miliar dan hanya di Dinkes DKI Jakarta," ungkapnya saat rapat.
Menurut politisi Golkar itu, evaluasi dari Kemendagri tak secara spesifik meminta anggaran Dinkes DKI dalam APBD DKI 2023 yang dipangas.
Baco menyebut, pengurangan anggaran itu bukan kewenangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.
Pengurangan anggaran disebut adalah kewenangan dari DPRD DKI Jakarta.
"Menurut saya, ini (pengurangan anggaran) pelanggaran administrasi. Kewenangan men-drop bukan ada di TAPD, apalagi Kemendagri tidak men-drop itu (Rp 220,8 miliar anggaran Dinkes DKI)," ucap Baco.
Ia menyatakan, pengadaan alat kesehatan memang dimasukkan dalam APBD DKI 2023, meski anggaran senilai Rp 220,8 miliar itu tidak tercantum dalam rencana kerja perangkat daerah (RKPD) dan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS).
Sebab, kata Baco, pengadaan alat kesehatan tergolong darurat dan mendesak (darsak)
"Dan dalam ketentuan penganggaran, darsak itu dimungkinkan (masuk dalam APBD)," tuturnya.
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengungkapkan bahwa ada mata anggaran yang masih tercantum dalam APBD DKI 2023, meski mata anggaran itu tak tercantum dalam RKPD atau KUA-PPAS.
Bahkan, kata politisi Gerindra itu, nominal anggaran mata anggaran yang masih tercantum dalam APBD DKI 2023 itu miliaran rupiah.
"Kita fair-fair-an saja ya. Ada (anggaran) yang tidak ada di-RKPD, itu tetap lolos (masuk dalam APBD DKI 2023), ratusan miliar, Pak. Kenapa enggak itu aja yang di-take down?" ungkap Iman.
Ia mengungkapkan, anggaran renovasi gelanggang olahraga (GOR) senilai Rp 600 miliar dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) termasuk anggaran yang tak tercantum dalam RKPD atau KUA-PPAS.
Namun, anggaran ini masih tercantum dalam APBD DKI 2023.
"(Anggaran renovasi) GOR, tidak ada satupun yang di-drop, tuh, Rp 600 miliar di Dispora DKI," kata Iman.
Menjawab hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata berujar anggaran renovasi GOR dibutuhkan untuk menunjang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Kalau (anggsran renovasi) GOR, (alasan tidak dipangkas karena) ini untuk pemilu 2024 membutuhkan...," kata Michael yang lalu dipotong oleh Wakil Ketua Komisi B DRPD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
"Berarti, kalau pakai logika, kita membandingkan kebutuhan darsak yang mana nih, antara kesehatan masyarakat dengan (kebutuhan Pemilu 2024)," kata Anggara saat memotong pernyataan Michael.
Michael Rolandi sebelumnya berujar, pengurangan APBD DKI 2023 senilai Ep 220,8 miliar disebabkan evaluasi dari Kemendagri.
Menurut dia, evaluasi dari Kemendagri adalah kegiatan yang tak tercantum dalam RKPD dan KUA-PPAS tidak boleh dimasukkan dalam APBD DKI 2023.
"Dari hasil sistem, di RKPD enggak ada, di KUA-PPAS enggak ada, keluarlah yang termasuk Rp 220 (miliar) ini," ungkap Michael.
Usai diketahui jumlah APBD DKI 2023 yang harus dipangkas, TAPD DKI membahas nilai tersebut dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
Melalui rapimgab, TAPD DKI dan Banggar DRPD DKI Jakarta menyetujui pengurangan APBD DKI Jakarta senilai Rp 220,8 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/12/17332491/rapat-pengurangan-anggaran-dinkes-dki-berlangsung-pelik-komisi-e-menaruh