Aturan terkait rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PLLE).
Dengan demikian, 25 ruas jalan di DKI Jakarta akan mirip jalan tol, tetapi tidak menggunakan gerbang.
Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif sebesar Rp 5.000-Rp19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik.
Menanggapi kisaran tarif yang rencananya diterapkan dalam sistem ERP, seorang warga Bekasi bernama Bryan (25) mengatakan, tarif tersebut cukup mahal.
"Kemahalan karena tarif mulai dari Rp 5.000-Rp 19.000. Itu juga wacana. Kita belum tahu kalau titik mana saja nanti yang sampai Rp 19.000," kata Bryan kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Menurut Bryan, nominal tersebut cukup memberatkan, terutama bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Uang sekecil apa pun, imbuh Bryan, lebih baik digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kalau tarif berdasarkan jenis kendaraan, ya tetap berkeberatan. Rp 5.000 saja kalau lewat jalan yang sama beberapa kali kan bisa jadi Rp 50.000," kata dia.
Yogi (32) yang berdomisili di Bekasi pun mengatakan hal serupa. Yogi berkeberatan dengan kisaran tarif tersebut karena cukup mahal untuk hanya melintasi sebuah jalur.
"Kalau kayak gitu seharusnya Rp 2.000, masih enggak berkeberatan karena kayak biasa kita bayar parkir," terang Yogi.
Namun, Yogi menyarankan ada perbedaan tarif bagi pengendara motor dan mobil. Untuk pengendara motor, Yogi menyarankan tarifnya cukup Rp 2.000 saja, sedangkan pengendara mobil adalah Rp 5.000.
Meski demikian, Yogi tetap kurang setuju dengan wacana pemberlakuan sistem jalanan berbayar elektronik.
"Kurang setuju karena cukup jalan tol aja yang bayar, jangan jalan yang biasa dilewati," ungkap Yogi.
Sementara itu, Adeen (35) yang berdomisili di Jakarta mengaku tidak berkeberatan dengan wacana kisaran tarif tersebut.
"Menurutku enggak (memberatkan). Itu sudah ada kelasnya, pasti beda tarif antara roda dua, mobil roda empat atau enam, atau jenis kendaraan lain," tutur Adeen.
Rencana penerapan jalanan berbayar elektronik di DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Berdasarkan Raperda PLLE, bakal ada 25 jalan yang diberlakukan sistem berbayar.
Pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik akan dikenai tarif sebesar Rp 5.000-Rp 19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik.
Dirlantas BPTJ Sigit Irfansyah mengatakan bahwa secara konsep, Jakarta ingin mencontoh Singapura yang lebih dulu menerapkan hal tersebut.
"Kalau ditanya negara mana yang sudah menerapkan konsep itu (ERP), ya yang terdekat Singapura. Di beberapa ruasnya jalannya sudah melakukan itu (ERP)," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Dengan penerapan ERP, diharapkan kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang karena warga beralih menggunakan transportasi umum.
Terkait besaran tarif yang disebutkan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, tarif itu masih sebatas usulan atau belum final.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," ujar Syafrin melalui sambungan telepon, Selasa.
Tarif ERP tak akan dipukul rata baik untuk pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik. Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/13/20310481/tak-setuju-ada-jalan-berbayar-atau-erp-di-jakarta-warga-cukup-jalan-tol