Berkas dakwaan tersebut kini telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"JPU telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Ariel Firmansyah, Hendra, Mai Siska, dan (Aipda) Achmad Darmawan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting kepada Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
Berdasarkan hasil penelitian tim jaksa, kata Bani, para tersangka dapat dituntut dengan dakwaan primer, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, keempat tersangka juga bisa dituntut dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
"Dari hasil penyidikan, dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana," kata Bani.
Bani menambahkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini, para tersangka beserta alat bukti telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk selanjutnya menjalani sidang di pengadilan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/13/21240571/jaksa-serahkan-dakwaan-4-tersangka-kasus-narkoba-teddy-minahasa-ke-pn