Menanggapi rencana tersebut, pemilik warung sembako di Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan, bernama Hartati (46) mengaku tidak setuju jika kebijakan itu diberlakukan.
"Tidak setuju kalau di warung dilarang, langganan jadinya pasti pada beli di pangkalan. Nah, kalau jauh, (warga) enggak punya motor, gimana. Padahal kan harganya cuma beda Rp 1.000-Rp 2.000 doang (antara warung dan pangkalan resmi)," kata Hartati saat ditemui, Sabtu (14/1/2023).
Namun, Hartati tidak mempermasalahkan jika ke depannya pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Tidak masalah kalau menunjukkan KTP, sudah risiko kami sebagai masyarakat kecil," lanjut dia.
Hartati kemudian mengingat kembali saat stok elpiji 3 kg sulit diperoleh sekitar setahun yang lalu.
Akhirnya, saat itu pembeli diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg ke pangkalan-pangkalan resmi.
"Wajib menunjukkan KTP waktu itu sudah lebih setahun, saat stoknya susah, saya cari sendiri ke pangkalan. Sekarang sudah tidak wajib, karena sudah tidak kurang stok, justru mereka yang mengantarkan elpijinya ke sini," jelas Hartati.
Hingga saat ini, Hartati mengaku belum menerima sosialisasi terkait kebijakan penjualan elpiji 3 kg di penyalur resmi maupun soal pembelian wajib menunjukkan KTP.
Tak hanya Hartati, admin pangkalan elpiji di Suka Karya, Serua, bernama Fauzan (25) juga tidak setuju apabila kebijakan itu diterapkan.
Menurut Fauzan, jika warung-warung kecil dilarang menjual elpiji 3 kg, maka akan terjadi antrean panjang di penyalur resmi seperti pangkalan elpiji tempatnya bekerja.
Terlebih, kewajiban menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg akan membuat proses penyaluran elpiji 3 kg semakin lama.
"Ribet sih, kalau saya penginnya dibolehin juga di warung. Dari perorangan jadi terbantu juga, kalau mau belanja, tinggal ke warung lebih dekat, paling selisih berapa ribu rupiah," ujar Fauzan saat ditemui di lokasi, Sabtu.
Akan tetapi, Fauzan tidak mempermasalahkan jika pembelian elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP, selama tidak ada larangan warung-warung kecil untuk menyalurkan elpiji 3 kg.
Menurut Fauzan, hingga saat ini belum ada pihak yang datang untuk menyosialisasikan kebijakan itu ke pangkalan elpiji tempatnya bekerja.
"Di sini belum berlaku, saya juga baru tahu kalau harus nunjukin KTP, belum ada info," kata Fauzan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji sebelumnya menyampaikan, pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP agar proses distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya bisa dilakukan di subpenyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.
"Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," ujar Tutuka, Senin (26/12/2022).
Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas elpiji 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nantinya, mereka dapat langsung membeli elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/14/12002661/tolak-rencana-warung-tak-bisa-jual-elpiji-3-kg-pedagang-keluhkan-akan