JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak, Selasa (17/1/2023).
Gugatan tersebut dilayangkan sejumlah orangtua yang anaknya menjadi korban gagal ginjal akut usai mengonsumsi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Total penggugat 25 orang dari orangtua korban semua," ujar kuasa hukum orangtua korban, Siti Habibah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Habibah, para orangtua korban menggugat Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan pihak industri farmasi.
"Turut tertugat itu Kemenkeu," ucap Habibah menambahkan.
Pantauan Kompas.com, sidang gugatan class action akan digelar di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2. Para Orangtua korban dan tim kuasa hukum tampak duduk di ruang sidang.
Meski begitu, sidang yang sejatinya dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB, nyatanya belum dimulai meski waktu sudah menunjukkan pukul 12.10 WIB.
Kursi majelis hakim masih kosong. Selain itu, pihak tergugat juga belum seluruhnya hadir ke ruang persidangan.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut pada anak menimbulkan ratusan korban. Berdasarkan catatan Kompas.com, jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus per 23 November 2022.
Gagal ginjal akut diduga kuat akibat adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EG) yang tidak sesuai ambang batas aman dalam obat sirup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/17/12151181/sidang-perdana-class-action-kasus-gagal-ginjal-akut-pada-anak-25-orangtua