JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang juru parkir berinisial AP alias Arek (34) nyaris dibakar warga usai tepergok mencuri motor di Jalan Sawah Lio RT 04 RW 08 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kami berhasil mengamankan dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa yang saat itu tersulut emosi ingin membakar pelaku," ujar Putra saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Putra menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban bernama Cristiani Gunawan memarkirkan sepeda motornya di gang depan rumah korban.
Sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang, tanpa kunci tambahan.
Kemudian korban masuk ke rumah tetangganya untuk mengantarkan tukang pijat.
Sebelum masuk ke rumah tetangganya, korban sempat melihat sepeda motornya diduduki oleh pelaku, namun korban tidak menghiraukannya karena tidak menaruh curiga.
Tak berselang lama, setelah korban berada di dalam rumah tetangganya, korban mendengar suara motornya menyala.
"Dan setelah dilihat sepeda motor tersebut tidak ada, lalu korban teriak 'maling, maling, maling' dan teriakan tersebut didengar oleh salah satu warga (saksi 1) dan mengejar pelaku yang keluar gang," kata Putra.
Di ujung gang, saksi 1 bertemu dengan saksi 2 yang sedang mengendarai sepeda motor.
Lalu saksi 1 memberi tahu kepada saksi 2 bahwa ia sedang mengejar pelaku pencurian sepeda motor. Saksi 1 kemudian dibonceng saksi 2 untuk sama-sama mengejar pelaku.
"Saat dikejar, pelaku terjatuh bertabrakan dengan pengendara sepeda motor lainnya di Jalan Kalipojok RW 007 Kelurahan Jembatan Lima. Dan saat itu saksi 1 berteriak kalau yang jatuh itu maling," jelas Putra.
Kemudian warga yang ada di lokasi berdatangan untuk mengamankan pelaku. Lantaran tersulut emosi, mereka hampir saja membakar pelaku.
Hal itu akhirnya dapat dicegah oleh anggota polisi yang saat itu datang ke lokasi kejadian usai menerima laporan.
"Berkat kesigapan (anggota) datang ke lokasi, pelaku berhasil diselamatkan dari amukan massa yang hendak akan membakar pelaku," kata Putra.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambora.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Kuhpidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/18/13335171/juru-parkir-di-tambora-nyaris-dibakar-warga-karena-tepergok-mencuri-motor