Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Pengedar 223 Kg Ganja di Jakarta Timur

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN Brigjen Pol Samudi mengungkapkan kronologi penangkapan pengedar 222,697 kilogram ganja kering di Jakarta Timur.

"Adapun kronologi bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini dengan modus pengiriman paket kargo pada bulan Desember 2022," ujarnya di Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Sebagai informasi, BNN melakukan pemusnahan terhadap 222,697 kilogram ganja yang disita dari komplotan tersangka G,Fi, Fa, dan R. Pemusnahan dilakukan di Kantor Pusat BNN, hari ini.

Empat tersangka G, Fi, Fa, dan R turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan ini.

Komplotan tersebut dikendalikan oleh G, seorang narapidana yang menghuni Lapas Kelas I Tangerang.

"Yang memerintahkan dan menyuruh ini inisialnya G. Statusnya masih narapidana di Lapas Kelas I Tangerang, ini yang mengendalikan," ujar Samudi.

Bermula dari informasi warga

Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh pihak Samudi dari masyarakat.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja melalui kargo.

Pengiriman ditujukan ke sebuah alamat, yang mana alamat tersebut dimiliki oleh Fi.

"Kemudian penydik dari berantas BNN berkoordinasi dengan salah satu pelaksana yang kargo ini, kemudian melakukan penyidikan," jelas Samudi.

"Kemudian pelaku ini meminta untuk barangnya dikirim atau ketemu di depan Mall Cijantung. Setelah ketemu, dua orang inisial Fi dengan Fa, kemudian menandatangani untuk penerimaan barang," imbuh dia.

Pada saat itu, para penyidik bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Ketika penangkapan terjadi, salah satu anggota komplotan, R, diketahui bahwa keberadaannya tidak jauh dari lokasi Fi dan Fa.

"Kemudian (R) melarikan diri. Di situ kemudian penyidik melakukan pengejaran, dan bisa ditangkap tidak jauh, di sekitar Depok," Samudi berujar.

Dikendalikan G

Setelah penangkapan terjadi, interogasi pun dilakukan.

Disebutkanlah bahwa Fa diperintahkan dan disuruh oleh G.

"Dan ternyata G ini adalah statusnya masih napi di salah satu lapas di Kelas I Tanggerang," jelas Samudi.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman 20 tahun, dan juga bisa hukuman mati," pungkas Samudi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/18/16004351/kronologi-penangkapan-pengedar-223-kg-ganja-di-jakarta-timur

Terkini Lainnya

Viral Video ART di Tangerang Lompat dari Lantai 4 Rumah Majikan, Polisi Selidiki

Viral Video ART di Tangerang Lompat dari Lantai 4 Rumah Majikan, Polisi Selidiki

Megapolitan
Maling Mengendap-endap Curi Motor di Toko Laundry Depok, Aksinya Terekam CCTV

Maling Mengendap-endap Curi Motor di Toko Laundry Depok, Aksinya Terekam CCTV

Megapolitan
Pria Paruh Baya Cabuli 11 Bocah di Bogor, KPAI Soroti Soal Predikat Kota Layak Anak

Pria Paruh Baya Cabuli 11 Bocah di Bogor, KPAI Soroti Soal Predikat Kota Layak Anak

Megapolitan
Mitigasi Bencana, Pemprov DKI Perbanyak RTH dan Transportasi Ramah Lingkungan

Mitigasi Bencana, Pemprov DKI Perbanyak RTH dan Transportasi Ramah Lingkungan

Megapolitan
Hotman Paris Sebut Teman Vina yang Diduga Kesurupan Tak Boleh Jadi Saksi

Hotman Paris Sebut Teman Vina yang Diduga Kesurupan Tak Boleh Jadi Saksi

Megapolitan
PDI-P Bogor Tunggu Hasil Survei Internal untuk Usung Calon Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bogor Tunggu Hasil Survei Internal untuk Usung Calon Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
PKS Diperkirakan Bakal Buat Syarat Khusus jika Putuskan Usung Anies di Pilkada Jakarta

PKS Diperkirakan Bakal Buat Syarat Khusus jika Putuskan Usung Anies di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Hotman Paris: Kami Ragu Pegi Pembunuh Vina, tapi Tak Bilang 100 Persen Bukan Pelaku

Hotman Paris: Kami Ragu Pegi Pembunuh Vina, tapi Tak Bilang 100 Persen Bukan Pelaku

Megapolitan
Warga Kampung Bayam Mediasi dengan Jakpro di Kantor Komnas HAM Hari ini

Warga Kampung Bayam Mediasi dengan Jakpro di Kantor Komnas HAM Hari ini

Megapolitan
Terciduk Saat Razia, Jukir Liar Lansia: Di Rumah Cuma Bengong, Enggak Ada Kerjaan

Terciduk Saat Razia, Jukir Liar Lansia: Di Rumah Cuma Bengong, Enggak Ada Kerjaan

Megapolitan
Pria di Bogor Cabuli 11 Anak dengan Modus Penyewaan Sepeda, KPAI : Situasi Telah Dipelajari Pelaku Buat Beraksi

Pria di Bogor Cabuli 11 Anak dengan Modus Penyewaan Sepeda, KPAI : Situasi Telah Dipelajari Pelaku Buat Beraksi

Megapolitan
Siswi SLB yang Diperkosa Teman Sekelas di Kalideres Jalani Visum

Siswi SLB yang Diperkosa Teman Sekelas di Kalideres Jalani Visum

Megapolitan
Jadwal dan Alur Pra-PPDB SMPN Tangerang Selatan 2024

Jadwal dan Alur Pra-PPDB SMPN Tangerang Selatan 2024

Megapolitan
Golkar Beri Sinyal Kuat Gabung Koalisi Bogor Maju untuk Ikut Usung Dedie Rachim pada Pilkada

Golkar Beri Sinyal Kuat Gabung Koalisi Bogor Maju untuk Ikut Usung Dedie Rachim pada Pilkada

Megapolitan
Wacana Pemprov DKI soal Rusun Baru untuk Warga Kampung Susun Bayam...

Wacana Pemprov DKI soal Rusun Baru untuk Warga Kampung Susun Bayam...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke