"Terkait dengan pengungkapan daun ganja kering, ini memang satu jaringan, mulai dari orang yang dituju, dikirim, ada. Kami tangkap," kata dia di Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Dalang di balik peredaran ganja tersebut juga sudah diketahui, yakni narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.
"Yang menyuruh juga, kebetulan posisinya ada di salah satu lapas di daerah Tangerang, kami dapatkan juga," imbuh Samudi.
Sebagai informasi, BNN memusnahkan 222,697 kilogram ganja di Kantor Pusat BNN, Rabu, yang disita dari komplotan tersangka G, Fi, Fa, dan R.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, para tersangka turut dihadirkan.
G adalah orang yang memerintahkan dan menyuruh ganja diedarkan. G masih berstatus narapidana di Lapas Kelas I Tangerang saat ditangkap.
"Namun, ada satu lagi yang diduga sebagai pemilik langsung. Itu posisinya ada di Medan. Saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik," terang Samudi.
Perintahkan edarkan ganja melalui ponsel
Samudi menerangkan bahwa G memerintahkan komplotannya menggunakan ponsel dari lapas.
Ia menegaskan bahwa penggunaan ponsel di lapas merupakan hal terlarang. Pemeriksaan pun kerap dilakukan.
"Namun ini kepandaian dari G (menggunakan ponsel di dalam lapas), bahkan dia sudah tiga kali melakukannya," terang Samudi.
"Pertama diputus (hukuman) 10 tahun, kedua 7 tahun, dan ini yang ketiga. Ketiganya memang terkait dengan ganja kering. Jadi memang ini kepandaian si G," imbuh dia.
Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, dan bisa hukuman 20 tahun, dan juga bisa hukuman mati," pungkas Samudi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/18/17284881/bnn-narapidana-lapas-tangerang-punya-jaringan-sendiri-untuk-edarkan-ganja