Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Fatimah mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi menelusuri laporan dari korban.
"Benar, pelaku JI sudah diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi cabul kepada bocah perempuan," ujar Fatimah dikutip dari keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku di permukiman wilayah Pesing Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Aksi pelaku terkuak ketika korban dimandikan oleh orangtuanya. Saat dimandikan, korban mengeluh sakit di kemaluannya.
Orangtua yang curiga langsung bertanya dan korban menjawab bahwa dia telah dicabuli oleh JI.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Fauzi Arfandi mengatakan, pelaku JI adalah tetangga korban.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi jajan untuk melancarkan aksinya.
"Dalam hal ini, pelaku mengaku sudah mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur," kata Anggi.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindung Anak dan terancam hukuman penjara 5-15 tahun," imbuh Anggi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/19/16412341/ditangkap-pria-di-kebon-jeruk-mengaku-cabuli-2-bocah