Salin Artikel

Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku pada Senin 23 Januari 2023

Informasi tersebut disampaikan oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

"Kawasan tertib lalu lintas pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap untuk besok Senin, 23 Januari 2023 Tidak Berlaku," tulis akun @TMCPoldaMetro, Minggu (22/1/2023).

Tak berlakunya aturan ganjil genap pada Senin ini dikarenakan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Pergub, yang mana kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada libur-libur nasional.

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili sendiri dirayakan pada Minggu (22/1/2023).

Satu hari setelahnya, tepat pada Senin (23/1/2023) ditetapkan oleh pemerintah sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ada sebannyak 25 titik ruas.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dengan kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya.

Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500.000.

Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik (E-TLE). Berikut jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta melansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

Lokasi ganjil genap di Jakarta

Jakarta Pusat

• Jalan Gajah Mada

• Jalan Hayam Wuruk

• Jalan Majapahit

• Jalan Medan Merdeka Barat

• Jalan MH Thamrin

• Jalan Jenderal Sudirman

• Jalan Balikpapan

• Jalan Kyai Caringin

• Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

• Jalan Kramat Raya

• Jalan Stasiun Senen

• Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

• Jalan Sisingamangaraja

• Jalan Panglima Polim

• Jalan Fatmawati

• Jalan Suryopranoto

• Jalan Gatot Subroto

• Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

• Jalan MT Haryono

• Jalan D.I Pandjaitan

• Jalan Jenderal Ahmad Yani

• Jalan Pramuka

Jakarta Barat

• Jalan Pintu Besar Selatan

• Jalan Tomang Raya

• Jalan Jenderal S Parman

Rute jalan ganjil genap dekat gerbang tol

Jakarta Pusat

• Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

• Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

• Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

• Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Jakarta Barat

• Jalan Anggrek Neli Murni sampai Gerbang Tol Jakarta Tangerang

• Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

• Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

• Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

• Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

• Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

Jakarta Selatan

• Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

• Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

• Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

• Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

• Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

• Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

Jakarta Timur

• Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

• Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

• Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

• Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

• Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

• Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

• Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

• Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

• Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

• Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

• Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/23/04300021/cuti-bersama-ganjil-genap-di-jakarta-tidak-berlaku-pada-senin-23-januari

Terkini Lainnya

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke