Salin Artikel

Pria di Palmerah Aniaya Anak Kekasihnya hingga Tewas

JAKARTA, KOMPAS.com - SMD (27) tega menghabisi nyawa MAGS, bayi yang masih berusia 1 tahun 9 bulan dengan cara menonjok dan menggigit korban.

Korban merupakan anak dari kekasihnya inisial VAA (24).

Pelaku menganiaya korban dengan alasan merasa kesal si anak sering menangis dan rewel.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (25/1/2023).

"Kalau hasil pemeriksaan si tersangka ini kesal karena anak korban sering nangis, enggak mau makan, nah si tersangka ini jengkel kesal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/1/2023).

"Dimana ibu korban menjalin (hubungan) dengan SMD yang berprofesi sebagai kusir delman. Pelaku dengan pelapor saling kenal dan menjalin kasih selama dua bulan dan tinggal satu rumah tanpa adanya status ikatan perkawinan," lanjut dia.

Haris menjelaskan, kejadian itu diketahui oleh ibu korban pada Rabu malam sekitar jam 20.00 WIB.

Ketika itu, ibu korban hendak masuk ke dalam kamar setelah mencuci. Namun ternyata kamar itu dikunci dari dalam oleh SMD.

Karena ibu korban mendengar suara tangis korban, ibu korban kemudian berteriak meminta dibukakan pintu.

"Pelapor mengatakan 'lu apain anak gue'. Sekitar lima menit kemudian tersangka membuka pintu," jelas Haris.

Ibu korban seketika kaget melihat korban sudah berada di atas lemari dengan kondisi muntah-muntah.

Saat itu, pelaku mengelak dan mengatakan bahwa korban hanya masuk angin.

"Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB ibu korban sempat bertengkar dengan tersangka karena terdapat lebam di badan (korban), bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri, serta korban masih muntah-muntah," ungkap Haris.

Tak terima anaknya dianiaya, ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WIB korban mengalami kejang-kejang dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

Namun sekitar pukul 15.30 WIB, nyawa korban sudah tidak dapat terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia menganiaya korban dalam keadaan berdiri.

Korban ditonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali sampai korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah.

"Tak hanya itu saja, pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan kepala korban ke ember yang ada airnya," jelas Haris.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," lanjut Haris.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/27/20522111/pria-di-palmerah-aniaya-anak-kekasihnya-hingga-tewas

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke