BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa UI yang meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara dirinya dengan purnawirawan Polri AKBP Eko Setia BW mempertanyakan urgensi soal pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, bertanya apa urgensinya TGPF dibentuk? Sedangkan dalam konstruksi hukum pidana, kasus ini sudah memasuki tahap surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Apa konstruksinya, apa komposisinya dan output-nya untuk apa? Karena balik lagi, ini negara hukum, di mana prosedur-prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana," ujar Rian di kawasan Bekasi Selatan, Senin (30/1/2023) malam.
Pihak keluarga pun mempertanyakan bagaimana dan apa yang akan dihasilkan dari pembentukan TGPF.
Terlebih, polisi akan melibatkan tim eksternal dan internal terkait pembentukan TGPF.
"Katanya ada internal dan eksternal, namun, internal dan eksternal seperti apa dan outputnya seperti apa. Ketika ada tim pencarian fakta, kaitannya dengan hukum acara pidana seperti apa, sehingga itu kami masih pertanyakan," jelas dia.
Untuk itu, pihak keluarga pun berharap ada kepastian hukum terkait dengan kasus Hasya.
Jika memang ada pelanggaran etika terkait insiden tabrakan yang terjadi, maka pengusutan pun harus dilakukan secara tuntas.
"Pertama kami sangat ingin ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi. Yang kedua, terhadap dugaan apabila ada pelanggaran etika, tolong bapak Kapolri dan bapak Kapolda, ini dapat ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran etika, karena kami ingin kasus ini diusut tuntas," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari respons masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Hasya.
Selain itu, Fadil juga mengaku mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk para pakar keselamatan transportasi hingga ahli hukum.
"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Menurut Fadil, TGPF akan terdiri dari pihak internal jajaran Polda Metro Jaya seperti Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Bidkum), serta tim analisis dari Korlantas Polri.
Sementara dari pihak eksternal, lanjut Fadil, akan dilibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.
Dia pun memastikan bahwa fakta-fakta yang ditemukan oleh TGPF akan ditindaklanjuti, agar bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," pungkas Fadil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/30/22541951/keluarga-pertanyakan-urgensi-polisi-bentuk-tgpf-dalam-kasus-tabrakan