Salin Artikel

Kapolda Metro Janji Tindak Tegas Kompol D Terkait Kasus Perselingkuhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa Kompol D bakal ditindak tegas sesuai ketentuan dalam kode etik dan profesi Polri.

Fadil mengaku tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik, seperti melakukan perselingkuhan.

"Terkait yang di Cianjur, akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik dan profesi Polri," ujar Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Saat ini, kata Fadil, Kompol D pun sudah ditahan dan ditempatkan secara khusus oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah ditahan," tegas Fadil.

Sebagai informasi, kasus perselingkuhan yang dilakukan Kompol D terungkap dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini.

Korban diketahui ditabrak mobil Audi A6 yang ikut dalam rombongan penyidik Polda Metro Jaya menuju tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berantai Wowon dkk.

Mobil tersebut ternyata ditumpangi oleh Nur (23) yang mengaku sebagai kekasih dari penyidik Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

Berdasarkan hasil penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya, Nur merupakan selingkuhan perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," ujar Trunoyudo saat menjelaskan sosok polisi yang disebut sebagai kekasih dari Nur, Selasa (31/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Kompol D diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur sejak April 2022.

Kompol D pun dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri," kata Trunoyudo.

Selain itu, Kompol D juga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.

Kini, Kompol D sudah ditahan ditempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkas Trunoyudo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/31/15400481/kapolda-metro-janji-tindak-tegas-kompol-d-terkait-kasus-perselingkuhan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Tebet yang Rumahnya Nyaris Roboh Buktikan Tetangga Tak Bangun Fondasi, Pemprov DKI Terbitkan 3 Rekomendasi

Warga Tebet yang Rumahnya Nyaris Roboh Buktikan Tetangga Tak Bangun Fondasi, Pemprov DKI Terbitkan 3 Rekomendasi

Megapolitan
Legendaris di Kota Bogor, Toko Mega Segar Masih Pakai Kertas untuk Bungkus Barang Belanjaan

Legendaris di Kota Bogor, Toko Mega Segar Masih Pakai Kertas untuk Bungkus Barang Belanjaan

Megapolitan
Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap Bawas MA Usai Diduga Terima Suap

Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap Bawas MA Usai Diduga Terima Suap

Megapolitan
Lapak Pemulung Ludes Terbakar di Duren Sawit, Warga Cari Harta Tersisa di Antara Tumpukan Puing

Lapak Pemulung Ludes Terbakar di Duren Sawit, Warga Cari Harta Tersisa di Antara Tumpukan Puing

Megapolitan
Pelat Dinas Polri Palsu yang Dipakai David Yulianto Dibeli di Pinggir Jalan Pluit

Pelat Dinas Polri Palsu yang Dipakai David Yulianto Dibeli di Pinggir Jalan Pluit

Megapolitan
Pemasok Senjata dan Pelat Polisi Palsu untuk David Yulianto Seorang Mantan Sekuriti

Pemasok Senjata dan Pelat Polisi Palsu untuk David Yulianto Seorang Mantan Sekuriti

Megapolitan
Pemasok Senjata ke David Yulianto Beli Airsoft Gun di Toko Online

Pemasok Senjata ke David Yulianto Beli Airsoft Gun di Toko Online

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Propam Periksa Anggotanya soal Borgol Kabel Ties Mario, Kompolnas: Memang Perlu Dilakukan

Kapolda Metro Perintahkan Propam Periksa Anggotanya soal Borgol Kabel Ties Mario, Kompolnas: Memang Perlu Dilakukan

Megapolitan
Menengok Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka yang Berbau Busuk

Menengok Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka yang Berbau Busuk

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polri Palsu untuk David Yulianto

Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polri Palsu untuk David Yulianto

Megapolitan
Pria Paruh Baya Tewas di Kamar Kosnya di Tangerang, Diduga karena Sakit

Pria Paruh Baya Tewas di Kamar Kosnya di Tangerang, Diduga karena Sakit

Megapolitan
Soal Uang Rp 53 Juta dari Warga untuk Perawatan Jalan, Riang Prasetya: Saya Setor ke Rekening Kontraktor

Soal Uang Rp 53 Juta dari Warga untuk Perawatan Jalan, Riang Prasetya: Saya Setor ke Rekening Kontraktor

Megapolitan
Pelaku Pukul Pipi Korban dan Lempar Botol saat Ditegur karena Menyalip Antrean di SPBU Daan Mogot

Pelaku Pukul Pipi Korban dan Lempar Botol saat Ditegur karena Menyalip Antrean di SPBU Daan Mogot

Megapolitan
Potret Toko Legendaris di Bogor, Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka dan Tetap Eksis hingga Sekarang

Potret Toko Legendaris di Bogor, Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka dan Tetap Eksis hingga Sekarang

Megapolitan
Konsumsi Sabu, 2 Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Ditangkap

Konsumsi Sabu, 2 Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke