JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buka suara terhadap usulan soal penggabungan anak hingga cucu perusahan tersebut.
Untuk diketahui, Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Jakpro menggabungkan anak hingga cucu perusahaan mereka.
Sebab, perusahaan berpelat merah tersebut tak pernah membagikan dividen kepada eksekutif Jakarta sejak 2019.
Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin menyebut usulan penggabungan anak/cucu perusahaannya tengah dikaji Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta.
"Proses evaluasi, analisa, dan kajian, sudah dijalankan oleh BP BUMD DKI," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
Menurut dia, PT Jakpro harus menyiapkan diri terhadap keputusan BP BUMD DKI Jakarta.
Sebab, kata Iwan, BP BUMD DKI bertujuan membuat keuangan PT Jakpro membaik.
"Jakpro sendiri apapun kebijakan atau keputusannya, kami harus siap karena kan tujuannya pasti untuk memastikan Jakpro atau BUMD ini lebih baik tentunya," tutur dia.
Iwan menyebut upaya perbaikan keuangan PT Jakpro memang menjadi sebuah tantangan.
Sebab, jajarannya harus memastikan anak/cucu perusahaan tersebut memiliki keuangan yang baik.
"Tantangan bagi kami bagaimana supaya memastikan anak perusahaan itu bisa benar-benar mapan kan. Bisa menopang induknya, bukan menjadi beban," katanya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi sebelumnya menyebut, Jakpro selaku BUMD DKI memiliki tujuh anak perusahaan serta dua cucu perusahaan.
Anak atau cucu perusahaan berunit bisnis serupa disarankan agar digabungkan.
"Jakpro itu satu holding punya tujuh anak perusahaan dan dua cucu perusahaan, cukup banyak kan. Kalau mereka cuma kita susuin saja, enggak ada yang mendapatkan dividen, ya untuk apa?" tegas Rasyidi, 23 Januari 2023.
"Misal ada anak perusahaan yang satu bidang, kenapa harus ada dua? Bisa digabungkan, ya gabungkan saja," sambung dia.
Politisi PDI-P itu menilai penggabungan anak/cucu perusahaan tersebut bisa membuat Jakpro secara keseluruhan bergerak dengan lebih lincah.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengungkapkan, Jakpro tak pernah membagikan dividen ke Pemprov DKI sejak 2019 hingga 2023.
Menurut dia, hal itu terjadi karena keuangan Jakpro masih belum sehat hingga saat ini.
Padahal, Jakpro menerima penyertaan modal daerah (PMD) sekitar Rp 1,6 triliun yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/31/22101111/diusulkan-agar-anak-perusahannya-digabung-jakpro-apapun-putusannya-kami