JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan menyelidiki ulang kasus kecelakaan yang melibatkan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syahputra dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Keputusan tersebut diambil setelah banyak pihak meragukan langkah hukum sebelumnya, yang justru menetapkan Hasya selaku korban tewas sebagai tersangka.
"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Dalam pelaksanaannya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI dan Ombudsman RI bakal mengawasi proses penyelidikan ulang yang dilakukan.
Sejalan dengan itu, integritas dan profesionalisme kepolisian dalam mengusut tuntas kasus itu secara transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak pun dipertaruhkan.
"Marilah kita sama-sama ikuti proses rekonstruksi ulang. Selanjutnya kami Kompolnas akan terus mengawal ini untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Pakai pendekatan saintifik
Fadil mengungkapkan, dirinya sudah memerintahkan jajaran penyidik Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk profesional selama proses penyelidikan tersebut.
Investigasi dengan pendekatan saintifik pun dikedepankan oleh para penyidik, sehingga bisa ditemukan fakta-fakta yang lebih objektif.
"Sebagai Kapolda saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait. Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety," kata Fadil.
Dengan pendekatan saintifik, Fadil berharap kasus yang menewaskan Hasya bisa tertangani secara baik dan bisa menjawab setiap keraguan publik sebelumnya.
"Dan tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi, agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko bisa tertangani dengan baik," ungkap Fadil.
Tim gabungan pencari fakta dibentuk
Adapun untuk penyelidikan ulang tersebut, Fadil telah membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari pihak internal kepolisian, dan eksternal yang terdiri dari pakar hingga pemangku kebijakan terkait.
"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil.
Untuk pihak internal, kata Fadil, terdapat penyidik dari Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum, dan jajaran Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sementara untuk pihak eksternal, turut dilibatkan pakar hukum, pengamat transportasi, perwakilan agen tunggal pemegang merek tunggal (ATPM).
Dilibatkan pula tim pengawas dari Komisi III DPR RI, Kompolnas, hingga Ombudsman RI.
Rapat bersama tim internal dan eksternal untuk membahas penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya pun sudah dilaksanakan pada Selasa (31/1/2023) di Mapolda Metro Jaya.
Keluarga Hasya dilibatkan
Fadil mengungkapkan bahwa dirinya juga turut mengundang pihak keluarga Hasya untuk hadir dalam rapat. Hal itu dilakukan untuk mendengarkan masukan dan harapan dari pihak keluarga.
"Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari fakultas fisip UI, Namun sampai dengan diskusi selesai belum hadir," ujar Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Untuk itu, Fadil memerintahkan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar mengagendakan pertemuan dengan keluarga Hasya pada waktu lain.
Fadil juga meminta bantuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memfasilitasi pertemuan dengan keluarga almarhum mahasiswa Universitas Indonesia itu.
"Mungkin juga bisa melalui Kompolnas supaya apa yang menjadi harapan dan menjadi ganjalan bagi pihak keluarga bisa kami dengarkan," kata Fadil.
Rekomendasi untuk penyidik
Dalam rapat yang digelar pada Selasa kemarin, Kompolnas menyampaikan rekomendasinya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Salah satunya, meminta penyidik menganalisis kondisi Hasya di lokasi kejadian sesaat setelah mengalami kecelakaan bersama tim ahli.
"Kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli. Kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke rumah sakit itu bagaimana," kata Benny.
Penyidik, kata Benny, harus berkoordinasi dengan dokter yang pertama kali memeriksa Hasya setelah dievakuasi ke rumah sakit.
Hal itu untuk mengetahui bagaimana kondisi Hasya jika langsung mendapatkan pertolongan pertama pada saat kecelakaan.
"Jadi nanti kaitannya dengan visum kemudian dengan dokter yang meriksa pertama ketika datang korban ini," jelas Benny.
Sementara itu, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Hotman Sirait meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak monoton saat menyelidiki ulang kasus kecelakaan Hasya.
Hotman mengingatkan penyidik agar tidak hanya mengandalkan keterangan saksi-saksi, khususnya rekan korban yang berkendara di belakang Hasya.
"Tetapi juga olah dengan traffic accident analisis digital, dengan alat scanner itu," ujar Hotman kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Dengan begitu, kata Hotman, penyidik bisa menghitung kecepatan kendaraan sebelum kecelakaan secara pasti, berdasarkan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan.
"Untuk menghitung dari kerusakan kerusakan ini sebenarnya berapa kecepatan sebelum crash," kata Hotman.
Hotman mengakui bahwa penyidik sebetulnya sudah melakukan sejumlah langkah tersebut dalam penyelidikan.
Namun, upaya yang dilakukan belum memperhitungkan situasi dan kondisi jalan yang hujan pada saat peristiwa kecelakaan terjadi.
"Tapi ada koreksi, karena kondisi jalan saat itu basah dan perlambatan masing-masing kendaraan ini perlu jarak lebih banyak lagi. Ini akan bersahut dengan keterangan saksi yang diperiksa penyidik," pungkasnya.
Kronologi kecelakaan dan penetapan tersangka
Hasya terlibat kecelakaan dan ditabrak hingga tewas oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Namun, setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, 6 Oktober 2022 malam.
Saat itu, situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.
"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. L
Setelah penetapan tersangka itu, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/01/06413701/menanti-hasil-penyelidikan-ulang-pada-kecelakaan-mahasiswa-ui-dan