DEPOK, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mempertanyakan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) oleh Polda Metro Jaya.
Mereka menilai langkah tersebut tak menunjukkan profesionalisme kinerja polisi dalam mengusut kasus kecelakaan Muhammad Hasya Syahputra.
Terlebih, pembentukan TGPF itu didahului dengan penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Pembentukan tim khusus untuk pencarian fakta tersebut jelas amat patut dipertanyakan," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).
"Karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka bagi Almarhum Hasya sebelum benar-benar menggali fakta yang ada," sambung dia.
Tak hanya itu, BEM UI juga menyoroti pembentukan TGPF oleh Polri yang semata-mata baru ingin menggali fakta usai dikritisi masyarakat atas penetapan tersangka dan ditutupnya kasus kecelakaan tersebut.
"Pembentukan tim khusus ini pun menunjukkan Kepolisian yang hanya berkeinginan untuk menggali penuh fakta yang ada setelah ramai dihantam kritisi masyarakat," ujar Melki.
Adapun Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, TGPF dibentuk sebagai tindak lanjut dari respons masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Hasya.
Selain itu, Fadil juga mengaku mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk para pakar keselamatan transportasi hingga ahli hukum.
"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Menurut Fadil, TGPF akan terdiri dari pihak internal jajaran Polda Metro Jaya seperti Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Bidkum), serta tim analisis dari Korlantas Polri.
Sementara dari pihak eksternal, lanjut Fadil, akan dilibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.
Dia pun memastikan bahwa fakta-fakta yang ditemukan oleh TGPF akan ditindaklanjuti, agar bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," pungkas Fadil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/01/13122771/bem-ui-sebut-pembentukan-tgpf-bentuk-tak-profesionalnya-polisi-dalam-usut