JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hari ini, Kamis (2/2/2023).
Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Ia hadir dengan mengenakan pakaian batik dengan rompi merah khas tahanan.
Sebelumnya dikabarkan Teddy akan menghadiri sidangnya hari ini secara online.
Namun, sekitar pukul 12.47 WIB, mobil yang membawa Teddy tiba di parkiran ruang bawah PN Jakarta Barat.
Sejumlah petugas berjaga di area sekitar mobil yang membawa Teddy. Beberapa di antaranya dengan sigap membuka pintu mobil agar Teddy keluar dari mobil pelat merah tersebut.
Setelah keluar dari mobil, Teddy pun bergegas masuk ke area gedung PN Jakarta Barat.
Ia berjalan menunduk dan tidak memberikan pernyataan sepatah kata pun kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya.
Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat.
Mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M Nasir.
Keenamnya diduga sebagai tangan kanan Teddy dalam mengedarkan narkoba.
Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/02/13350591/tiba-di-pn-jakbar-teddy-minahasa-hadiri-sidang-perdana-hari-ini