Salin Artikel

Polda Metro Jaya: Pencabutan Status Tersangka Hasya Harus Melalui Mekanisme Hukum

Hal itu disampaikan Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam merespons permintaan keluarga Hasya.

"Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian Pak Kapolda ini ada mekanisme hukum yang harus dilampirkan, jadi seperti itu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Trunoyuno menyampaikan, mekanisme hukum yang dimaksud berupa analisis dari hasil serangkaian rekonstruksi yang sudah dilakukan.

Dalam proses itu, sejumlah pakar turut dilibatkan untuk mengkaji secara formil hukumnya. Sebab, pencabutan tersangka Hasya tidak bisa dilakukan secara otoritas.

"Namun, kita akan coba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Penetapan tersangka itu formil," ujar Trunoyuno.

"Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian kepada kita di luar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga daripada mekanisme prapradilan," ujar dia.

Trunoyudo sebelumnya mengatakan, pihak keluarga Hasya meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan perhatian atas kasus kecelakaan maut mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Menurut Trunoyudo, terdapat dua pokok yang menjadi permintaan orangtua Hasya, yakni terkait status tersangka Hasya dan laporan polisi terhadap pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono atas kelalaiannya tak memberikan pertolongan.

Adapun laporan keluarga Hasya itu teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).

"Satu, terkait status tersangka dan kedua juga terkait adanya mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti salah satunya adalah itu wujud adanya laporan tersebut," kata Trunoyudo.

Polisi belum mencabut status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai terlindas mobil pajero milik AKBP (purn) Eko Setia BW.

Hal itu diungkapkan tim advokasi keluarga Hasya, Gita Paulina saat merespons rekonstruksi ulang kecelakaan Hasya yang digelar Polda Metro Jaya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/1/2023).

Menurut dia, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk melepaskan status tersangka Hasya.

"Fokus kami adalah mencabut status tersangka dari Hasya serta memulihkan nama baik keluarga," kata Gita saat dihubungi, Kamis.

Di sisi lain, Gita menyebutkan, polisi juga belum mencabut surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Padahal, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyelidiki kembali kasus kecelakaan maut itu.

Berdasarkan hal itu, ia pun bertanya-tanya terkait rekonstruksi ulang yang digelar Polda Metro Jaya atas perkara yang sudah dihentikan.

"Artinya, kan kita mau ngomongin prosedural hukum nih. Kalau misalnya berkasnya dihentikan terus rekonstruksi ini (digelar) apakah hal tersebut bentuk dari kegiatan yang bisa memfokuskan untuk memulihkan nama baik Hasya?" kata dia.

Hasya tewas ditabrak Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.

Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.

Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.

Hasya tak dapat mengendalikan Kawasaki Pulsar yang ia kendarai tatkala ada motor yang tiba-tiba berbelok di depannya.

Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem akhirnya menghantam tubuh Hasya.

Aparat menilai peristiwa tersebut murni akibat kelalaian Hasya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Hasil penyelidikan itu pun menuai protes dari keluarga dan banyak pihak lain, sehingga Kapolda Metro Jaya memerintahkan adanya penyelidikan ulang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/04/19383081/polda-metro-jaya-pencabutan-status-tersangka-hasya-harus-melalui

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke