BEKASI, KOMPAS.com - Ibunda dari mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra, Dwi Syafiera Putri memastikan, kasus tabrakan yang melibatkan anaknya dan AKBP (Purn) Eko Setia Budi akan tetap dilanjutkan.
Dwi mengungkapkan, meski status Hasya sebagai tersangka telah dicabut, namun ia ingin proses hukum tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.
"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Dwi saat dihubungi awak media, Senin (6/2/2023).
Terkait kelanjutan kasus itu, pihak keluarga juga akan mendiskusikannya dengan pihak kuasa hukum.
Hal ini untuk menentukan langkah apa yang akan diambil oleh keluarga Hasya.
"Biarlah masalah hukum itu, tim kuasa hukum kami yang paling mengerti. Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami. Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," ungkap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan mencabut status tersangka Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak dan dilindas oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi.
Insiden itu terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, 6 Oktober 2022 lalu. Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya tak dapat mengendalikan Kawasaki Pulsar yang ia kendarai tatkala ada motor yang tiba-tiba berbelok di depannya.
Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem akhirnya menghantam tubuh Hasya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/06/20273191/status-tersangka-hasya-dicabut-keluarga-pastikan-proses-hukum-kasus
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan