JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan konsumen Meikarta yang tergabung dalam anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).
Para konsumen itu protes karena unit hunian yang dipesan sejak lama belum juga diserahterimakan.
Mereka juga memprotes langkah pengembang Meikarta yang baru-baru ini justru menggugat 18 konsumennya atas dasar pencemaran nama baik.
Adapun aksi unjuk rasa ini dilakukan bertepatan dengan digelarnya sidang gugatan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 konsumen Meikarta yang berlangsung di PN Jakbar, pada Selasa siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah anggota PPKM membawa poster berisi tuntutan yang disampaikan.
"Kami tidak akan bungkam menyuarakan keadilan atas hak-hak kami yang belum dipenuhi walaupun teman-teman kami dijadikan tergugat," demikian yang tertulis dalam poster tersebut.
Tampak pula demonstran membawa poster yang mempertanyakan mengapa hanya segelintir konsumen yang digugat PT MSU selaku pengembang Meikarta.
"Kenapa hanya sebagian yang menjadi tergugat. Jadikan kami semua korban Meikarta jadi tergugat," tulis mereka.
Kemudian, ada juga poster bertuliskan "Aneh, lucu, tidak waras, siapa yang seharusnya berkewajiban memenuhi janjinya, kenapa justru dia yang menggugat kami."
Adapun sidang gugatan PT MSU terhadap 18 konsumen Meikarta yang dijadwalkan digelar hari ini kembali ditunda.
Majelis hakim menyebutkan, penggugat yakni PT MSU telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang pada 6 Februari 2023.
"Ada surat dari penggugat yang intinya memohon untuk penundaan sidang perkara," ujar Hakim di PN Jakarta Barat.
"Perihal permohonan penundaan persidangan perkara nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt," sambung Hakim.
Dalam perkara ini, 18 konsumen Meikarta digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT MSU.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT MSU dengan nomor perkara pengadilan 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Sebanyak 18 konsumen Meikarta itu digugat setelah protes karena unit apartemen yang dipesan tak kunjung selesai dibangun.
Padahal, unit apartemen itu seharusnya sudah diserahterimakan tahun 2019.
Atas tindakan protes itu, justru PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.
Dalam gugatannya, PT MSU meminta hakim mengabulkan permohonan penyitaan terhadap jaminan atau segala harta kekayaan tergugat yang digunakan dalam perjanjian jual beli properti di proyek Meikarta ini.
PT MSU juga meminta hakim memerintahkan agar 18 orang tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Poin berikutnya yakni meminta hakim menyatakan bahwa 18 tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/14223151/korban-meikarta-demo-di-pn-jakbar-tantang-pengembang-gugat-semua-konsumen