JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat menerapkan tarif Rp 3.500 bagi masyarakat yang melintas di jembatan penyeberangan orang (JPO) atau skywalk Kebayoran Lama.
Masyarakat yang umumnya pengguna transportasi publik harus bayar dengan cara tap in-tap out dengan nilai Rp 3.500 lantaran terintegrasi dengan halte transjakarta.
Belakangan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta telah mengevaluasi tarif tersebut. Petugas di dekat mesin tap in akan memberikan masyarakat akses untuk melintas secara gratis apabila bukan penumpang transjakarta.
Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga pun menyayangkan kebijakan tarif yang sempat diberlakukan di skywalk tersebut. Menurut dia, fasilitas publik tidak boleh dikenakan tarif.
"Skywalk sebagai bagian dari JPO yang merupakan ruang publik tidak boleh dikenakan biaya alias gratis dinikmati masyarakat," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2023).
Menurut Nirwono, seluruh fasilitas publik itu merupakan ruang publik. Nirwono menjelaskan fasilitas yang meliputi taman, JPO atau skywalk tidak boleh dikenakan biaya masuk.
"Penjabat gubernur harus menginstruksikan dinas terkait untuk meniadakan pungutan biaya masuk ke JPO atau skywalk," kata Nirwono.
Seperti diketahui, skywalk Kebayoran itu dikenakan tarif bagi pengguna yang ingin melintas. Apabila pengguna KRL lalu beralih ke bus transjakarta atau sebaliknya, maka harus tap in-tap out.
Belakangan, masyarakat yang tidak menggunakan moda transjakarta juga sempat dikenakan tarif. Hal ini pun sempat memicu polemik di tengah masyarakat.
Skywalk Kebayoran Lama ini menyambungkan sejumlah fasilitas umum seperti Halte Transjakarta Pasar Kebayoran Koridor 8, Halte Transjakarta Velbak Koridor 13, dan Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Kebayoran.
Fungsi skywalk itu mirip jembatan penyeberangan orang (JPO). Namun, skywalk ini berbeda dari JPO pada umumnya. Skywalk Kebayoran juga dilengkapi lift.
Skywalk Kebayoran memiliki beberapa akses tangga yang bisa digunakan masyarakat, yaitu berada di dekat Halte Transjakarta Kebayoran Lama dan Apartemen Pakubuwono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/07/16120241/lewat-skwalk-kebayoran-sempat-dikenakan-tarif-pengamat-fasilitas-publik