Salin Artikel

Sederet "Dosa" Bripda Haris, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi "Online" di Depok

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang yang membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taitihu, di Depok, Jawa Barat, merupakan personel "bermasalah".

Pelaku diketahui kerap melakukan pelanggaran, bahkan sempat menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).

"Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Kabag Renmin Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Rabu (8/2/2023).

Kini, Bripda Haris pun terancam dipecat atas "dosa" terbarunya, yakni dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap sopir taksi online.

Adapun pembunuhan tersebut dilakukan Bripda Haris karena diduga terimpit masalah ekonomi sehingga pelaku ingin mencuri mobil korban.

Sederet pelanggaran Bripda Haris

Menurut Aswin, Bripda Haris telah melakukan pelanggaran berupa penipuan terhadap sesama anggota Polri dan masyarakat.

Selain itu, Bripda Haris juga pernah tertangkap bermain judi online.

Berikut daftar pelanggaran yang sempat dilakukan Bripda HS berdasarkan data yang dimiliki Aswin:

1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri;

2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat;

3 Melakukan peminjaman uang kepada temannya;

4. Tertangkap tangan bermain judi online;

5. Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak;

Atas sederet pelanggaran itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sidang pelanggaran kode etik dan profesi (KEPP) untuk pelaku.

"Pada 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan putusan dihukum penempatasopirn khusus dan teguran tertulis," ungkap Aswin.

Aswin mengungkapkan bahwa sebelum tertangkap karena membunuh taksi online, Bripda Haris pun baru selesai menjalani hukuman penahanan di tempat khusus beberapa hari sebelumnya.

"Bripda Haris baru selesai melaksanakan hukuman penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Aswin.

Bakal dipecat

Seiring dengan terungkapnya kasus pembunuh Sony, Mabes Polri pun langsung memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Bripda Haris.

Pemecatan tersebut akan diputuskan dalam sidang KEPP atas pelanggaran hingga tindak pidana yang dilakukan anggota Polri tersebut.

"Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," jelas Aswin.

Aswin menegaskan bahwa pembuatan HS sama sekali tidak terkait dengan kedinasan atau tugas. Dia juga menegaskan bahwa Densus 88 tidak akan mentoleransi pelanggaran para anggota.

"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan," pungkas Aswin.

Motif pembunuhan

Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.

Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.

"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Antiteror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023).

Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.

Bripda Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian ditahan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.

Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.

"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," pungkas Trunoyudo.

Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/09/09181151/sederet-dosa-bripda-haris-anggota-densus-88-pembunuh-sopir-taksi-online

Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke