JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga Muhammad Hasya Athallah akhirnya menerima surat resmi pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu dari Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Hasya, Gita Paulina mengaku pencabutan status tersangka dan permintaan maaf atas penetapan tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh keluarga Hasya.
"Kami sangat apresiasi, sangat terbuka, dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu, mengenai pencabutan status tersangka Hasya," ujar Gita, Jumat (10/2/2023).
"Disampaikan juga bahwa dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya," sambung dia.
Menurut Gita, penyerahan surat pencabutan status tersangka Hasya, secara tidak langsung memberikan kepastian kepada pihak keluarga.
"Aspirasi kami didengarkan, dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga. Setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," kata Gita.
Adapun surat tersebut diserahkan secara langsung pihak Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga yang datang bersama kuasa hukum pada Jumat (10/2/2023).
Sebagai informasi, Hasya tewas ditabrak oleh Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Pada saat kejadian, Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan polisi tersebut dari arah berlawanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung, tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan tersebut.
Hasya lantas tergelincir di atas aspal. Eko yang tak siap mengerem mobilnya, akhirnya menghantam tubuh Hasya.
Kepolisian kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya berkait kasus kecelakaan tersebut.
Status tersangka Hasya dicabut setelah tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan itu.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).
Selain itu, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya. Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya berjanji memulihkan nama baik Hasya maupun keluarga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," kata Trunoyudo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/10/20255261/terima-surat-pencabutan-tersangka-hasya-pengacara-akhirnya-ada-kejelasan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.