Salin Artikel

Keluarga Hasya Akhirnya Bisa Bernapas Lega Saat Status Tersangka Dicabut…

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan ulang oleh kepolisian, status tersangka itu dicabut. Polda Metro Jaya menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.

Kuasa hukum yang mewakili keluarga Hasya, Gita Paulina, mengaku pencabutan status tersangka itu merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh keluarga korban.

“Kami sangat apresiasi (…) surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya,” ujar Gita, Jumat (10/2/2023).

Gita mengacu pada surat pencabutan status tersangka Hasya yang diserahkan polisi kepada pihak keluarga di Mapolda Metro Jaya.

"Disampaikan juga bahwa dalam surat itu terkait pemulihan nama baik adik kami Hasya," sambung dia.

Menurut Gita, langkah tersebut secara tidak langsung memberikan kepastian kepada pihak keluarga.

"Aspirasi kami didengarkan, dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga. Setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," kata Gita.

Kronologi kecelakaan

Sebelumnya diberitakan, Hasya tewas usai terlindas mobil Pajero yang dikemudikan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan.

Hasya lantas tergelincir dan terjatuh ke arah kanan. Di sisi jalan yang lain, melaju mobil Eko dari arah berlawanan. Kecelakaan pun tak dapat dihindari.

Diberitakan sebelumnya bahwa Eko menolak untuk mengantarkan korban ke rumah sakit.

Hasya tergeletak selama kurang lebih 45 menit di jalan hingga ambulans datang untuk mengevakuasi tubuh Hasya.

Tidak diketahui apakah Hasya sudah tewas atau belum saat tubuhnya digotong ke ambulans. Namun, sesampainya di rumah sakit, tim medis mengungkap bahwa Hasya sudah tewas.

Kewajiban bantu korban kecelakaan

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara wajib menolong korban kecelakaan.

"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2020).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, aturan soal itu tertuang dalam Undang- Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ).

UU tersebut mengatur, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Kemudian setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, ia tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.

"Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," kata Budiyanto.

(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/11/05500061/keluarga-hasya-akhirnya-bisa-bernapas-lega-saat-status-tersangka-dicabut

Terkini Lainnya

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke