JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pembacokan dalam aksi tawuran di Jalan Suci, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Pelaku pembacokan dikenai Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman delapan tahun penjara," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Adapun tawuran terjadi antara kelompok Trops dan Chober pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban pembacokan, RH (21), berasal dari Trops. Sementara itu, pelaku pembacokan berinisial AR alias KA (21) berasal dari kelompok Chober.
Fanani menjelaskan, tawuran bermula ketika dua kelompok itu saling mengejek di media sosial.
Ajakan tawuran pun dilayangkan dari Chober ke Trops pukul 01.00 WIB melalui Instagram.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, dua kelompok itu mulai saling serang.
RH membawa senjata tajam berupa celurit. Ia sempat terdesak mundur sebelum kembali menyerang kelompok KA.
Pada saat itulah, RH terkena bacok di perut. Ia langsung jatuh ke tanah dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati.
"Korban berinisial RH meninggal dunia (dengan) luka sobek di perut," kata Fanani.
Pelaku pembacokan berhasil ditangkap usai polisi menyisir tempat kejadian perkara (TKP).
Awalnya, imbuh Fanani, mereka mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut, pelaku pembacokan akhirnya terungkap dan ditangkap.
"Alhamdulillah pelaku kita tangkap, dan barang bukti sudah kita temukan karena waktu itu barang bukti dibuang sama tersangka," terang Fanani.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah celurit dan pakaian berlumuran darah. Saat ini, KA sudah langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/13/15553321/anggota-gangster-yang-bacok-lawannya-hingga-tewas-saat-tawuran-di-ciracas