JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Giorgio Ramadhan (24), Revi Laracaka, menekankan bahwa kliennya sangat kooperatif dalam menghadapi proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
Giorgio adalah sopir Fortuner yang pada Minggu (12/2/2023) merusak sebuah mobil taksi online di bilangan Senopati, Jakarta Selatan. Ia juga mengancam sopir dan penumpang taksi online itu.
"Klien kami sejak peristiwa itu terjadi sudah kooperatif datang ke Polres Jakarta Selatan," ujar Revi melalui siaran pers, Senin (13/2/2023).
"Ketika mendapatkan informasi dari Twitter bahwa pengendara Brio (sopir taksi online) menuju ke Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan polisi, klien kami langsung datang dengan iktikad baik tanpa adanya panggilan dari pihak kepolisian," lanjut dia.
Bahkan, Giorgio datang dengan membawa serta sejumlah barang bukti, mulai dari pedang anggar, pistol airsoft gun mainan hingga mobil Fortuner yang ia gunakan sebelumnya.
Revi menyebutkan bahwa barang bukti mobil Fortuner hitam itu bukanlah milik Giorgio, melainkan kendaraan operasional kantor tempat pemuda tersebut bekerja.
Pihak Giorgio menghormati bila sopir taksi online menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan perkara ini.
"Pada dasarnya, klien kami sangat menghormati hak hukum dari Bapak AW (sopir taksi online) dan akan selalu bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Revi.
Revi pun berharap dengan iktikad baik kliennya, media massa dapat menyajikan berita yang berimbang tentang kasus itu.
Kronologi
Peristiwa itu berawal dari sopir taksi online bernama Ari Widianto yang baru saja menjemput penumpangnya di Office 8, Jalan Senopati, dan tengah melaju ke arah Blok S.
Ia mengendarai mobil Honda Brio kuning.
Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio melaju dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.
Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari.
Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar Fortuner Giorgio tidak menghalangi laju kendaraannya.
Rupanya, aksi Ari itu membuat Giorgio marah. Ia melewati mobil Ari lalu berputar arah untuk mengejarnya.
Giorgio mendapati Ari di Jalan Senopati mengarah ke Blok S, tepatnya di depan Apotek Potenza. Di jalan satu arah tersebut, ia menghadang mobil Ari.
Saat itulah aksi kekerasan dilancarkannya. Giorgio memaki-maki Ari.
Ia mengeluarkan airsoft gun mainan dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah. Ia juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar.
Tak puas sampai di situ, ia lalu menabrakkan mobilnya ke sisi kanan mobil Ari hingga ringsek.
Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.
Giorgio sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya merusak mobil taksi online milik Ari Widianto yang disertai dengan ancaman kekerasan.
Pemuda yang baru lulus kuliah serta baru magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, ia juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/06404281/sopir-fortuner-kooperatif-usai-rusak-taksi-online-langsung-serahkan-diri