Salin Artikel

Kendaraan di Jakarta Harus Lolos Uji Emisi agar Tak Kena Tarif Parkir Mahal, Masa Berlakunya 1 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan untuk kendaraan yang umurnya lebih dari tiga tahun.

Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Manajer Area PT Bangun Parkir Mandiri di Gedung Parkir Taman Menteng, Muhammad Firmansyah menjelaskan bahwa uji emisi kendaraan bermotor berlaku selama satu tahun.

“Uji emisi ini hanya berlaku satu tahun. Kalau di aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat dari Kominfo itu ada keterangannya sudah kedaluwarsa, berarti sudah habis masa aktifnya. Jadi perlu uji emisi ulang,” kata Firmansyah saat diwawancarai Kompas.com pada Senin, (13/2/2023).

Dalam menggencarkan peraturan tersebut, Pemerintah DKI Jakarta turut menerapkan pemberlakuan tarif disinsentif (tarif termahal) untuk mobil yang belum lolos uji emisi di 11 lahan parkir yang tersebar di DKI Jakarta.

Salah satunya, adalah Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat.

Apabila belum lolos uji emisi, tarif parkir yang diberlakukan adalah sebesar Rp 7.500 per jam. Sementara itu, mobil yang sudah lolos uji emisi akan dikenakan biaya sebesar Rp 4.000 per jam.

Saat ini, pemberlakuan tarif disinsentif tersebut baru berlaku untuk mobil. Motor masih tetap dengan tarif normal sebesar Rp 2.000 per jamnya.

Berdasarkan pengamatannya, Firmansyah menilai masih banyak pengendara yang belum mengetahui soal pemberlakuan disinsentif tarif parkir.

“Buat yang belum tahu (soal kebijakan ini) kita arahkan bahwa tidak hanya di Gedung Parkir Menteng. Kalau pengendara ke Blok M, ke Samsat, ke Monas, akan kena (tarif tertinggi), gitu,” papar Firman.

“Positifnya, setelah kami arahkan, mereka ‘Oh, makasih, Mas’. Jadi secara nggak langsung dia jadi tahu, lah,” ujar dia.

Uji emisi dapat dilakukan di bengkel resmi terdekat. Selain itu, pengendara juga dapat mengunjungi layanan uji emisi yang tersedia di lapangan parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat dengan tarif Rp 140.000.

Perlu diketahui, seusai menjalankan uji emisi, pengendara wajib meminta sertifikat.

Hal ini guna mencegah adanya kesalahan sistem ketika melakukan parkir di lahan parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

“Sertifikat ini seolah sebagai pernyataan pengendara. Misal, sudah uji emisi selama tiga bulan, terus ke tempat parkir Monas. Tapi, di Monas dinyatakan tidak lulus. Nah, itu kan bisa pakai sertifikatnya, ‘Nih, saya punya bukti. Masa berlaku masih ada. Kok bisa enggak lulus?’,” tutur Firman.

Menurut Firman, hal itu bisa saja terjadi akibat permasalahan sistem, jaringan, atau operator di lapangan. Ketika hal itu terjadi, pengendara dapat menunjukkan sertifikat yang dimilikinya.

“Bisa diklaim (pakai sertifikat) bahwa tidak bisa dikenakan tarif Rp 7.500. Harus balik ke Rp 4.000,” pungkas dia.

Sebagai informasi, pemberlakuan tarif parkir disinsentif (tarif termahal) tersebut diterapkan di 11 lahan parkir yang tersebar di DKI Jakarta, yakni:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/07263601/kendaraan-di-jakarta-harus-lolos-uji-emisi-agar-tak-kena-tarif-parkir

Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke